SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sopir truk yang menabrak pasutri Huli Rahmadi (46) dan Omah Ajhari (36) hingga meninggal dunia di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa pada Sabtu (12/10) lalu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Senin (21/10).
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan memeriksa saksi, serta meminta keterangan sang sopir berinsial OS. Akhirnya, OS ditetapkan sebagai tersangka.
“Sopir truk yang melanggar Perbup dan menabrak pasangan suami istri hingga tewas itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatlantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Aditia kepada Satelit News, Senin (21/10).
Menurut Riska, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa sang sopir bersalah. Karena, pada saat itu sepeda motor merek honda scopy nopol A-4010-WAJ yang dikendarai korban (Huli, Omah) dan anaknya bernama Azka sedang melintas dari arah Cikupa menuju Tigaraksa.
Lalu, tiba-tiba dari arah yang sama muncul dump truk atau truk tanah nopol B-9796-FYY yang dikendarai OS melintas, lalu menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Huli beserta keluarga.
“TKP persis dekat bunderan. Pada saat itu, korban sedang lurus, lalu dari arah yang sama tiba dump truk dan belok ke kiri arah Kampung Bugel, akhirnya tertabrak lah si korban ini dari belakang,” tandasnya.
Akibat kecelakaan maut itu, pasutri Huli dan Omah menngalami luka berat hingga meninggal dunia di lokasi. Sementara, sang anak yang masih berusia 10 tahun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“Sementara anak korban menderita luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat,” ungkapnya.
Menurut Riska, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dia meminta agar masyarakat selalu berhati-hati dan para pengembang serta sopir truk tanah untuk patuh dan ikuti aturan yang berlaku, yaitu Perbup Nomor 12 tahun 2022.
“Berkas sedang kami lengkapi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk tanah nopol B-9796-FYY dengan sepeda motor honda scopy nopol A-4010-WAJ hingga menyebabkan Huli dan Omah meninggal dunia di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa pada Sabtu (12/10) malam. (alfian)
Diskusi tentang ini post