SATELITNEWS.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, mengimbau terhadap Kepala Desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Polisi, untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November nanti. Sehingga, masyarakat merasa nyaman dalam menentukan pilihannya.
Tatu mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan serentak di tahun ini, merupakan pesta demokrasi. Oleh karena itu, pesta demokrasi tersebut tentunya harus dibuat bahagia oleh para penyelenggara, agar demokrasi maju.
“Imbauannya tetap sama, semua harus netral, Kepala Desa Netral, ASN Netral, Polisi netral. Semua punya komitmen, supaya Pilkada jalan. Ini kan pesta demokrasi, jadi namanya pesta, masyarakat harus dibuat bahagia,” ujar Tatu, Rabu (23/10/2024).
Kata Tatu, sebagai penyelenggara harus membuat nyaman masyarakat. Biarkan saja masyarakat memilih Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, tanpa harus ada intimidasi.
“Kita – kita ini selaku penyelenggara, jangan membuat genting suasana, membuat mencekam, gak nyaman masyarakat itu, sangat buruk, nanti demokrasi kita di Banten bukannya maju malah mundur,” tambahnya.
Disinggung terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa, yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Serang, agar ditindaklanjuti oleh Bupati, Tatu mengaku, belum menerima terkait dengan rekomendasi kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran tersebut dari Bawaslu Kabupaten Serang.
“Ibu belum baca surat Bawaslu nya, belum sampai surat formalnya, nanti kita dengan pak inspektur dan pak sekda duduk bareng,” ujarnya.
Namun demikian, kata Tatu, jika memang Bawaslu Kabupaten Serang menyampaikan rekomendasi terkait dengan dugaan tindakan netralitas Kepala Desa, agar ditindaklanjuti oleh dirinya, tentunya sudah disertai dengan bukti – bukti yang lengkap.
“Jadi kami tinggal menindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid sebelumnya menyampaikan, pihaknya selama tahapan Pilkada ini telah menerima 23 laporan dan temuan dugaan pelanggaran, antara lain 1 laporan terkait Kode etik penyelenggara PPS di Kecamatan Pontang, 2 laporan terakit dugaan pelanggaran admnistrasi 2 PPS di Kecamatan, Padarincang, 5 laporan dugaan pelanggaran Netralitas Kades.
Kemudian 9 laporan dugaan pemberian uang atau materi lainnya, 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye, 1 laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), 1 laporan rekrutmen badan adhoc dan 2 temuan
Dugan kode etik penyelenggara Gunungsari dan Jawilan dalam pleno DPTB.
“Dari 23 laporan dan temuan, sebanyak 19 laporan dan temuan tidak terbukti pelanggaran pemilihan, 2 laporan di rekomendasikan ke Bupati Serang terkait netralitas kepala desa, 2 laporan di rekomendasikan ke PPK Padarincang terkait perekrutan KPPS,” ujarnya. (sidik)