SATELITNEWS.COM, SERANG–Dalam rangka menertibkan atribut peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai ketentuan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten mengaku tidak dapat bertindak berdasarkan inisiatif sendiri. Hal itu, dikarenakan penertiban APK BK perlu adanya koordinasi dari stakeholder terkait yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Bidang Ketentraman dan Keteriban Umum Satpol PP Provinsi Banten, Paundra Bayyu Ajie mengatakan, dalam upaya menertibkan APK BK yang ada di berbagai tempat saat ini, pihaknya tidak dapat semena-mena untuk menertibkannya. Karena, perlu berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu.
“Terkait itu, kita jadi tidak bisa kerja sendiri, kita harus koordinasi dulu dengan Bawaslu, karena untuk hal itu kita kan bermitra dengan Bawaslu, dan kita ikut dengan aturannya Bawaslu. Jadi kita gak bisa semena-mena juga,” kata Bayyu kepada wartawan, Minggu (27/10).
Bayyu menerangkan, koordinasi tersebut perlu untuk dilakukan karena Bawaslu yang memiliki aturan terkait larangan pemasangan APK BK. Sehingga, kata dia, Satpol PP tidak dapat menertibkannya apabila tidak ada permintaan dari Bawaslu.
“Penertiban kita sudah lakukan pada akhir September kemarin. Itu ada permintaan dari Bawaslu Kabupaten Serang. Dan kita turun, membantu. Padahal secara kewenangan kita adalah lingkupnya Provinsi. Tapi untuk penertiban hal-hal yang seperti itu, kita bekerjanya berdasarkan kewilayahan, jadi bisa aja. Maka kemaren karena ada permintaan, ya kita turun untuk menertibkan,” jelasnya.
“Memang secara aturan, kita punya Perda (peraturan daerah) yang mengatur terkait K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan), tapi Perda kita itu bentuknya masih secara umum, tidak spesifik mengatur terkait APK BK. Makanya secara aturan, kita ikutnya ke aturan dari Bawaslu. Jadi semisal ada sanggahan dari pihak pemasang, itu Bawaslu yang akan bertanggungjawab atau menjelaskan,” tambahnya.
Baca Juga: Sachrudin Tekankan Peran Penting Damkar, Satpol PP dan Satlinmas
Sementara itu, salah seorang anggota Bawaslu Provinsi Banten Zaenal Muttaqin mengatakan, penertiban APK BK dilakukan bukan hanya kerja sama dengan Satpol PP sana, melainkan juga dengan berbagai pihak. Selain itu, selain pada masa tenang, Bawaslu terus menunggu laporan dari masyarakat untuk dapat menertiban APK BK yang melanggar aturan.
“Kan lagi masa sekarang, lagi masa kampanye. Kalau kita terkait penertiban ini kita koordinasi dengan berbagai pihak, baik Bawaslu, Pol PP maupun pemda. Karena domain pilkada itu domainnya di kpu. Bawaslu domainnya merekomendasikan jika ada pemasangan APK yang tidak sesuai. Tapi laporan terkait ketidak sesuaikan sejauh ini belum ada,” katanya. (mpd/bnn/gatot)
