SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Balai POM Tangerang berhasil membongkar sebuah gudang besar yang dijadikan tempat penyimpanan kosmetik impor ilegal. Dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, pada Kamis (4/6/2026), petugas mengamankan jutaan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang ditaksir bernilai lebih dari Rp27,6 miliar.
Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, mengungkapkan bahwa dari hasil operasi penindakan gudang penyimpanan tersebut, petugas menyita sedikitnya 1.047 item atau setara dengan 2.082.615 pieces kosmetik ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, produk-produk perawatan kulit (skincare) dan kosmetik impor ilegal yang diamankan tersebut didominasi oleh barang-barang yang dipasok dari Tiongkok.
”Mayoritas kosmetik ilegal yang kami temukan di lapangan ini berasal dari Tiongkok,” kata Sony kepada Satelit News, Kamis (4/6/2026).
Sony merinci, gudang yang menjadi tempat penampungan komoditas ilegal tersebut berlokasi strategis di Jalan Diklat Pemda No. 22, 22A, dan 23, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, tepat berada di seberang Rumah Makan Seafood Manunggaling Rosooo. Apabila diakumulasikan ke dalam nilai ekonomi, total kosmetik ilegal yang diselundupkan ke wilayah Kabupaten Tangerang ini menembus angka puluhan miliar rupiah.
”Secara keseluruhan, nilai ekonomis dari kosmetik impor ilegal yang berhasil kami temukan ini mencapai Rp27,6 miliar,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil oleh jajaran BPOM sebagai bagian dari komitmen pengawasan ketat terhadap peredaran obat, makanan, dan kosmetik di tanah air. Upaya penegakan hukum ini sekaligus menjadi benteng untuk melindungi masyarakat luas dari bahaya produk ilegal yang tidak terjamin mutu, keamanan, serta kandungannya.
Kendati demikian, saat disinggung mengenai kronologis lengkap pengungkapan perkara termasuk daftar merek-merek kosmetik yang disita, Sony enggan membeberkannya lebih jauh. Ia mengaku bahwa detail teknis tersebut akan dibuka secara transparan dalam agenda pemaparan publik resmi oleh pimpinan pusat.
”Untuk informasi yang lebih detail mengenai kronologis dan merek produknya, nanti akan disampaikan langsung oleh Kepala BPOM RI pada saat konferensi pers besok, Jumat (5/6/2026),” pungkasnya. (alfian/aditya)
