SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang serius mempercepat program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri. Selain menyiapkan lahan 5 hektare di Jatiuwung, ke depan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang berencana menambah lahan lagi sekitar 3 hektare sehingga total keseluruhan menjadi 8 hektare.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi yang ditemui akhir pekan lalu di TPA Rawa Kucing menjelaskan, 3 hektar tambahannya akan digunakan sebagai lokasi penampungan Flying Ash & Bottom Ash (FABA) atau residu sisa pembakaran.
“Tapi memang untuk sementara ini, di tahun ini kita akan mempersiapkan sebagaimana amanat Perpres, itu di 5 hektare. Nanti 3 hektarenya itu adalah untuk FABA, paba itu residu dari hasil pembakaran insinerator PSEL itu sendiri,” jelas Wawan kepada awak media.
Wawan menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan proyek . Langkah ini diambil berdasarkan hasil kajian komprehensif yang menunjukkan bahwa pengelolaan mandiri jauh lebih ekonomis bagi daerah dibandingkan dengan sistem aglomerasi.
Ia mengungkapkan bahwa kepastian ini juga diperkuat oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi baru tersebut membawa angin segar bagi anggaran daerah karena menghapus beban biaya pengelolaan sampah yang sebelumnya sangat memberatkan.
“Perpres 109 Tahun 2025 ini menjawab permasalahan yang ada dari Perpres 35 Tahun 2018. Di Perpres sebelumnya, daerah dibebani kewajiban tipping fee. Nah, di Perpres baru ini diberikan solusi bahwa tidak akan ada lagi tipping fee untuk daerah, karena semuanya akan di-handle oleh Danantara,” ujar Wawan.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September
Menurut Wawan, dengan skema Perpres terbaru, pemerintah daerah kini hanya memiliki tiga kewajiban utama yang harus dipenuhi untuk menyukseskan proyek strategis ini yakni yang pertama penyediaan lahan. Berikutnya adalah pasokan sampah yakni menjamin ketersediaan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari sebagai bahan baku utama. Wawan optimistis target ini terpenuhi mengingat timbulan sampah di Kota Tangerang saat ini mencapai 1.500 hingga 1.800 ton per hari.
Berikutnya adalah menyiapkan anggaran untuk mobilisasi pengangkutan sampah, mulai dari titik hulu di masyarakat hingga sampai ke pusat pengelolaan PSEL. “Cukup dengan tiga persyaratan itu, kewajiban pemerintah daerah sudah selesai. Selebihnya, mulai dari pengurusan perizinan hingga investasi, akan menjadi urusan pemerintah pusat melalui Danantara dan Badan Usaha Penyelenggara Proyek (BUPP),” tambahnya.
Rencana kemandirian PSEL ini diklaim telah mengantongi dukungan penuh dari berbagai lini legislatif dan eksekutif. Sebelum diajukan ke pusat, Pemkot Tangerang telah melakukan kajian bersama DPRD Kota Tangerang.
Dukungan serupa juga mengalir dari Pemrov Banten yang kemudian memimpin langsung koordinasi bersama Menteri Lingkungan Hidup untuk menyepakati bahwa wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangsel) akan menjalankan PSEL mandiri di wilayah masing-masing.
Terkait progres di lapangan, Wawan menjelaskan bahwa pihak Danantara telah merampungkan uji karakteristik sampah di Kota Tangerang dengan hasil yang memenuhi spesifikasi teknis PSEL. Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan rumah terkait aksesibilitas.
“Hasil peninjauan lahan kemarin memberikan catatan mengenai aksesibilitas jalan menuju pusat PSEL. Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Wali Kota dan Dinas PU. Ke depan, selain pembebasan lahan inti, kami juga akan melakukan pembebasan lahan untuk akses jalan agar operasionalnya berjalan lancar,” pungkas Wawan. (made)
Baca Juga: Air Sungai Cisadane Menghitam dan Bau, Ini Langkah DLH Kota Tangerang
























