SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Persoalan hotel di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, yang dikelola PT LYN, hingga kini tidak ditindak oleh Pemkab Pandeglang. Alasannya, karena kepentingan investasi. Sehingga, akan dicarikan solusi lain selain penindakan tegas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya belum melakukan tindak lanjut terkait persoalan tersebut, karena kepentingan investasi. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan pembahasan dan formulasi agar persoalan tersebut ada jalan keluarnya.
“Iya nanti, akan kita bahas bersama dengan semua pihak terkait. Karena ini kan terkait dengan investasi, jadi harus ada solusi lainlah, kan kalau ditindak tegas kasihan juga potensinya ini,” kata Fahmi, Kamis (31/10/2024).
Ditanya terkait dugaan pelanggaran, terhadap sempadan pantai dan belum membayar pajak kepada Pemkab Pandeglang. Fahmi menunjukkan, ekspresi kaget, namun pihaknya belum bisa menindak tegas dan kembali mengungkapkan akan mecari solusi lain agar investasi tetap berjalan.
“Iya, segera kita kumpulkan termasuk pengelola hotel agar ada jalan keluarnya. Terkait belum adanya PAD yang masuk, saya baru tahu juga kalau mereka belum membayar PAD kepada kita,” kilahnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengaku, tidak bisa berbicara banyak mengenai persoalan tersebut, termasuk melakukan tindakan tegas. Oleh karena, persoalan tersebut sudah dilakukan penanganan oleh tim pendapatan daerah.
Baca Juga: Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian
“Sudah sama tim pendapatan daerah. Bukannya kita enggak mau menindak, cuman memang sudah ditangani oleh tim pendapatan daerah,” ujarnya.
Diketahui, adanya salah satu hotel diduga tak berizin dan sudah beroperasi, ketika petugas Satpol PP melakukan razia terhadap keabsahan izin usaha hotel tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, hotel tersebut belum mengantongi izin dan melanggar sempadan pantai.
Sebelumnya diberitakan, perhatian Pemkab Pandeglang terhadap ketertiban proses perizinan usaha patut dipertanyakan. Soalnya, masih ditemukan tempat usaha tak berizin, tetapi sudah beroperasi. Salah satunya hotel bintang dua di Kecamatan Carita.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Pandeglang Berlyan Henny Veronika Siregar mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya dugaan hotel tak berizin di wilayah Kecamatan Carita. Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi, ternyata hotel tersebut belum mengantongi izin.
“Tadinya saya dapat info, kemudian kita cek, ternyata benar enggak ada izinnya. Saya kan tanya dong sama pihak hotel, ini kenapa belum ada izinnya tetapi sudah beroperasi. Yang paling parah, mereka sudah beroperasi berbulan-bulan tetapi belum dapat izin,” katanya, Minggu (29/7/2024).
Berlyan menceritakan, pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan izin, pihak hotel ngotot bahwa mereka sudah mendapatkan izin langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Baca Juga: Kodim 0601/Pandeglang Siagakan Personel guna Antisipasi Dampak Erupsi GAK
“Perwakilan hotel diwakili oleh pengacara lah bahasanya, mereka ini ngotot bahwa izinnya sudah dari pust. Untung ada anggota saya yang pintar, jadi ketahuan akhirnya kalau dia belum ada izin dan harus segera melengkapi perizinannya,” katanya.
Berlyan mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada pihak hotel agar segera melengkapi semua dokumen perizinan yang dibutuhkan. Oleh karena, pihaknya bisa menutup sementara usaha tersebut karena melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mau enggak mau harus melengkapi izinnya dulu dong, rugi kita kalau enggak ada izinnya, karena mereka bisa bebas usaha tanpa harus membayar retribusi ke daerah. Tuh coba gimana kalau sampai hal itu dibiarkan,” katanya. (adib)
























