SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, mengambil alih secara sepihak Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) 12 perumahan. Karena perumahan tersebut sudah lama sekali ditinggalkan oleh pengembangnya, sedangkan kondisinya sudah rusak.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Serah Terima PSU dan Penyerahan Piagam Penghargaan, kepada pengembang dan asosiasi perumahan di Kabupaten Serang tahun 2024, Rabu (6/11/2024).
Bupati Tatu mengatakan, dari data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, jumlah perumahan di Kabupaten Serang ada sebanyak 159 perumahan.
Namun yang baru serah terima PSU ada sebanyak 46 perumahan yang terdiri 34 perumahan diserahkan kedua belah pihak dari pengembang ke Pemda. Sedangkan 12 perumahan diambil alih sepihak oleh Pemda.
“Yang 12 itu Kenapa diambil alih sepihak? Karena pengembangnya sudah tidak ada dan susah lama sekali ditinggalkan, kemudian kondisi jalannya susah rusak, sehingga ada desakan dari warganya untuk segera diambil alih oleh Pemda,” ujarnya.
Menurut Tatu, serah terima PSU ini sangat penting. Sebab didalam perumahan ada hak warga seperti jalan, fasilitas keagamaan, ruang terbuka hijau dan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Jadi kalau sudah diserah terimakan Pemda punya kewenangan untuk membangun jalan yang sudah rusak,” ujarnya.
Sementara, Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana menambahkan bahwa ada beberapa kendala yang memang menyebabkan pengembang belum dapat menyerahkan PSU k. Diantaranya adalah masih banyak perumahan yang belum memiliki lahan TPU, karena kesulitan mencari lahan.
Kemudian site plan yang sudah disahkan ada perbedaan dengan existing. Sehingga secara otomatis harus merevisi site plannya terlebih dahulu atau melakukan penggantian.
“Contoh RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang harusnya 1000 meter, tapi ternyata ada 900 meter, maka mereka harus menyediakan lagi yang 100 meter,” pungkasnya. (sidik)