SATELITNEWS.COM, SERANG – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang, ungkap dua orang pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) RI Tahun 2023, JK dan SW.
Kedua pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipikor sejak tahun 2023.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dua pelaku yang diamankan oleh Unit Tipikor yaitu, JK dan SW, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian pada tahun 2023.
Condro menjelaskan, bantuan 20 ekor sapi yang diterima oleh JK merupakan bantuan (program) ketahanan pangan dari pemerintah. Kendati demikian, tersangka JK dan SW bekerja sama untuk menjual sapi-sapi tersebut.
“Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara, oleh APIP sebesar Rp 300 juta (total loss berdasarkan nilai pengadaan),” kata Kapolres Serang, didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady, ES, kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Condro kembali menegaskan, kaitan dengan kasus ini, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku korupsi, sesuai instruksi Presiden, dalam hal ini untuk penguatan ketahan pangan.
Baca Juga: Bejat, Seorang Lansia Cabuli Gadis Dibawah Umur di Tunjung Teja Serang
“Dalam hal ini tentunya kami tegas. Dan kami himbau jangan sekali kali berani melakukan korupsi. Ini bentuk komitmen serta dukungan Polres Serang terhadap program Presiden RI untuk ketahan pangan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, ditangkapnya JK dan SW berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipikor sejak tahun 2023.
“Tersangka JK, mengambil alih bantuan dari Kementan yang ditujukan kepada Kelompok tani sebanyak 20 ekor sapi. Alih-alih untuk budi daya, justru JK dan SW menjual sapi-sapi tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Sementara, Kanit Tipikor Polres Serang IPDA Stefany A.Y. Panggua, S.Tr.K. mengatakan, modus JK dan SW menjual sapi-sapi tersebut beralasan tidak sanggup membiayai budi daya hewan ternak tersebut.
“Alasan para tersangka, tidak sanggup membiayai budi daya. Selanjutnya, sapi-sapi tersebut dijual, dan hasil penjualannya dinikmati untuk keperluan pribadi para tersangka,” kata Stefany.
Untuk saat ini, hanya JK yang sudah diamankan, sedangkan untuk SW belum ditahan karena sedang sakit dan dalam perawatan, di Rumah Sakit Mata Bandung. (sidik)
Baca Juga: Resmob Polres Serang Ringkus Pelaku Ranmor Bersenjata Api
