SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak belum bisa menyimpulkan nasib atas jabatan oknum kepala desa (Kades) Hegarmanah yang diduga melanggar netralitas di Pilkada Lebak. Sebab, kasusnya masih dalam proses Gakkumdu.
“Pemberian sanksi disiplin itu di bawah kewenangan kecamatan, makanya kita juga masih menunggu hasil dari Gakkumdu, ya kita ikuti perkembangannya dan langkah apa nanti yang dilakukan BPBD, serta pembinaan dari kecamatan,” kata Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Lebak, Diki Ginanjar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2024).
Namun kata Diki, bisa saja sanksi pemberhentian diterima oknum kades itu. Namun proses itu masih panjang, sebab usulan pemberhentian yang diusulkan BPBD ke bupati itu akan dilakukan kajian. “Bisa saja Pak Camat memberikan hukuman disiplin atau teguran tertulis, misalkan hal-hal itu tetap tidak diindahkan tidak menutup kemungkinan usulan pemberhentian oleh BPD, itu masih butuh proses yang panjang,” tutur Diki.
“Ya intinya, kita masih memantau perkembangannya, kita lihat apapun itu nanti putusannya laporan BPD nya seperti apa. Intinya semua proses sesuai prosedur kita tempuh apapun itu nanti hasilnya. Yang pasti DPMD maupun kecamatan semua melakukan pemantauan,” timpalnya.
Kades Hegarmanah diduga melanggar Pasal 71 juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ancamannya itu minimal penjara satu bulan dan paling lama maksimal 6 bulan denda Rp600 ribu dan paling sedikit Rp6 juta. “Kepala desa meninggalkan tugas selama enam bula secara berturut – turut itu bisa diusulkan namun kita tidak bisa mengira-ngira semuanya harus normatif administrasi,” katanya usai disinggung apakah sanksi tersebut sudah masuk kategori sanksi pemecatan.
Menyikapi gejolak di Desa Margajaya, soal oknum kades tersandung narkoba, Diki juga belum bisa menyimpulkan sanksi apa yang akan diterima oknum kades tersebut. “Sikap atau langkah yang diambil bupati usulan dari BPD laporan situasinya seperti apa, tingkat pelanggarannya seperti apa, karena bupati juga punya kewenangan untuk melakukan kajian atas usulan itu. Apakah nanti bisa diproses lebih lanjut kembali lagi kita lihat hasilnya,” jelas Diki. “Soal mundur masal yang dilakukan perades, kami pastikan pelayanan terhadap masyarakat masih berjalan sesuai aturan,” tandasnya. (mulyana)
Baca Juga: Delapan Desa di Lebak Gelar Pemilihan PAW Kades
























