SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT) yang terdiri dari unsur mahasiswa, aktivis, hingga advokat siap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/PUU-XXII/2024 perihal Sanksi Pidana bagi ASN, Kepala Desa dan TNI/Polri, yang tidak netral dalam pilkada.
Advokat KPPT, Darwin Silaban menyampaikan putusan MK sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat dalam membebaskan dan menentukan pilihan politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dengan begitu, lanjut Darwin, tidak ada lagi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri yang aktif melakukan praktik politik praktis.
“TNI dan Polri menjadi subjek hukum. Harapan kami mereka cukup menjaga keamanan dan ketahanan saja, tidak usah cawe-cawe politik,” kata Darwin dalam konferensi pers di Roemah Enin, Kota Tangerang, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, Darwin mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bukan terdiri dari sebagian golongan, melainkan milik bangsanya dan negara. Terlebih lagi, Darwin mengingatkan, putusan MK terbaru telah mengubah Pasal 188 Undang-Undang No. 1/2015, yang dapat menjerat ASN, TNI, dan Polri ke ranah pidana maksimal dengan kurungan penjara 6 bulan serta denda Rp6 juta.
Oleh karenanya, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mendapat atau mengetahui tindakan tidak netral pejabat daerah dan aparatur negara. “Ketika ada laporan, kami akan tindaklanjuti ke Bawaslu Kota Tangerang. Dan kami akan laporkan laporan tersebut,” terangnya.
Sementara, perwakilan dari mahasiswa, Shandi Marta Praja memiliki perspektif pesimis terhadap penerapan hukum di lapangan. Pasalnya, sejauh ini banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti. “Kami bersepakat tidak akan mendiamkan itu, apa pun konsekuensinya. Kepentingan kita sederhana. Kita mau demokrasi ini betul-betul rakyat yang menentukan pilihannya,” tegas Sandi, Sekjen Forum Aksi Mahasiswa (FAM).
Menurut Shandi, Putusan MK tersebut adalah pertaruhan bagi Bawaslu dan penegak hukum sebagai garda terdepan atau benteng demokrasi pesta rakyat. Shandi berharap tidak ada bentuk intervensi bahkan menakut-nakuti dari pihak pejabat daerah dan aparatur hukum kepada masyarakat dalam menentukan suaranya untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kita mau dalam Pilkada ini Rakyat yang berdaulat tidak ada dikte dari aparatur negara dan pejabat daerah, apalagi ada intervensi atau menakut-nakuti,”ucapnya. Shandi juga mengajak masyarakat agar tidak perlu takut dan ragu dalam menentukan sikap politiknya. (hafiz)
























