SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Tempat pemungutan suara (TPS) 41 Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Minggu (1/12). Terdapat hal menarik saat proses penghitungan suara berlangsung.
Penhitungan suara yang dimulai sekitar pukul 14.23 WIB itu ditandai dengan pembukaan kotak suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Dalam proses perhitungan, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan stiker tertempel pada surat suara.
Stiker tersebut menempel pada surat suara pasangan calon Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi. Stiker bergambar wajah orang tak dikenal itu terdapat tulisan “Aku Juga Mau”. Sontak, proses penghitungan sempat terjeda untuk menentukan sah atau tidaknya suara tersebut.
Pasalnya, pemilih yang menempel stiker itu juga mencoblos dalam kotak paslon 01. Akhirnya, satu suara itu dinyatakan tidak sah.
“Keputusannya surat suaranya tidak sah,” ujar anggota KPPS pada proses perhitungan suara.
Diketahui, TPS 41 Benda Baru melakukan PSU lantaran adanya rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Pancascam) Pamulang. Dimana, terdapat sejumlah pemilih yang tidak terdaftar di DPT.
Diketahui, alasan digelarnya PSU pun sudah dilakukan kajian yang mengacu pada PKPU 17 tahun 2024. Dimana, pemilih melakukan pemilihan diluar daftar pemilih tetap (DPT). PSU dapat dilaksanakan paling lambat setelah 10 hari hari pemungutan dan perhitungan suara. Sebagai informasi, DPT di TPS Benda Baru berjumlah 597 orang. (eko)
Diskusi tentang ini post