SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil mengamankan 19 pasangan bukan muhrim dalam sebuah razia ke sejumlah hotel kelas melati. Kegiatan gabungan yang digelar Satpol PP Kota Tangerang bersama Polri, dan TNI itu dilakukan dalam rangka menegakkan Perda Nomor 8 / 2005, tentang Larangan Pelacuran pada Senin (30/12/2024) malam.
Ke-19 pasangan bukan suami istri terjaring razia dan kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Tibum), Hadi Ismanto mengatakan bahwa razia yang digelar merupakan ketegasan Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) dalam menegakkan Perda Nomor 8 /2005. “Razia kita targetkan di hotel atau penginapan kelas melati, dimana disinyalir dijadikan tempat untuk para pasangan bebas, bahkan anak-anak muda untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
Hadi menyebut terdapat 19 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia. Mereka didapati dari wilayah Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Neglasari, dan Kecamatan Benda. “Dari sekian pasangan bukan pasutri yang digelandang ke Mako Pol PP Kota Tangerang merupakan warga luar Kota Tangerang. Kalau memang mereka warga Kota Tangerang pasti sudah tahu soal perda yang mengatur tentang pelarangan pelacuran ini,”jelasnya.
Pria yang karib disapa Boy oleh awak media ini menjelaskan, pasangan bukan pasutri dilakukan pendataan dan pembinaan. Bahkan, petugas Satpol PP juga menyosialisasikan Perda Nomor 8 / 2005 tentang pelarangan pelacuran, yang bermaksud untuk membuat para pelaku ini jera dan tidak mengulanginya kembali.
“Saya menegaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang tidak akan berhenti sampai di sini dalam menegakkan perda yang ada di Kota Tangerang. Kami akan terus bergerak mencari para pelanggar perda dan menindaknya,”tandasnya. (hafiz)
Baca Juga: Dianggap Mengganggu Pejalan, PKL di Sekitar Tugu Adipura Ditertibkan
