SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 02 Ruhamaben-Shinta Wahyuni telah diregister Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui laman resminya, MK mengumumkan bahwa buku registrasi perkara rekonstruksi (BRPK) dengan nomor register 223/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 akan disidangkan pada, Rabu 8 Januari 2025 mendatang. Gugatan ini terkait perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.
Sidang yang dijadwalkan akan dilaksanakan di Gedung MKRI 2 Lantai 4, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta ini akan diagendakan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perselisihan hasil Pilkada. Dalam laman tersebut juga disebutkan bahwa Panitera juga telah menerbitkan surat panggilan sidang sengketa Pilkada Tangsel 2024 kepada pihak Pemohon dan Bawaslu Tangsel.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Taufik Mizan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui BRPK yang bersangkutan. Namun, ia mengaku masih menunggu arahan dari KPU RI.
“Kalau tahu dari website MK sudah, tapi nanti kita menunggu dari KPU RI. Iya jadwal persidangan sudah keluar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/1).
Diketahui, pasangan calon nomor urut 02 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Ruhamaben mengeklaim banyaknya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Meski begitu, Ruhamaben enggan membeberkan lebih banyak terkait kecurangan yang dimaksud. Dia menyatakan semuanya bakal berproses di MK. Yang jelas, kata dia, materi gugatan merupakan hasil kajian tim hukumnya.
“Yang jelas bukan selisih suara deh, yang jelas bukan itu. Ada dua, yang satu TSM, yang TSM ini karena masukan dari berbagai komponen, ada laporannya, baru masuk di akhir-akhir. Ya sudah kita kaji oleh tim hukum kita,” katanya. (eko)
Diskusi tentang ini post