SATELITNEWS.COM, SERANG—Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang dituduh melakukan tindakan penggeledahan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap gudang obat-obatan milik Apotek Gama Serang. Tindakan penggeledahan itu dilakukan pada Oktober 2024 lalu.
Pemilik Apotek Gama Eddy Mulyawan menyatakan penggeledahan yang dilakukan BB POM itu menyalahi SOP lantaran ada beberapa kejanggalan. Dimulai dari tidak diberikannya hak sanggah, pelibatan aparat sampai waktu penyegelan yang sampai berbulan-bulan.
“Tidak ada proses Corrective Action Preventive Action (CAPA) yang dilakukan sebagai langkah untuk memberikan ruang klarifikasi, padahal itu adalah hak kami,” katanya, kemarin.
Padahal, lanjutnya, obat-obatan yang ada di apoteknya didapatkan secara legal sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk juga dari sisi administrasi dan perizinannya. Menurut dia, semuanya sudah dipenuhi.
“Kami siap tunjukkan semuanya. Tapi ruang itu ditutup. Mereka tidak memberikan ruang klarifikasi kepada kami. Malahan obat-obatan itu mereka segel,” ujar dia.
Karena obat-obatan itu disegel, maka secara otomatis Eddy tidak bisa mensuplay kebutuhan obat di beberapa apotek Gama di sekitar Serang dan Cilegon. Dan karena penyegelan itu dilakukan dalam waktu yang cukup lama, ada beberapa obat yang kedaluwarsa.
“Ini kami merasa dirugikan. Seakan kami sengaja ‘dibunuh’ secara perlahan agar tidak bisa mensuplay kebutuhan obat-obatan,” jelasnya.
Eddy menuturkan, pihak BBPOM Serang kemudian mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah orang terkait di Apotek Gama sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435, Jo Pasal 138, dan Pasal 436.
“Yang seharusnya menjadi mitra BBPOM malah diperlakukan seolah-olah terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat. Kami sangat menyayangkan kejadian ini,” katanya.
“Jadi ini semua diduga dipaksakan, antara hasil temuan sidak dengan berita acara pemanggilan kami sebagai saksi. Kami minta keadilan yang seadil-adilnya sesuai prosedur,” ucapnya.
Kepala Balai Besar POM Serang, Mozaza Sirait, mengatakan bahwa penindakan terhadap Apotek Gama 1 dilakukan pada 9 Oktober 2024, bersama dengan Korwas Polda Banten, Dinkes Kota Cilegon, dan BAIS. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan pada 19 September 2024.
Pada saat pemeriksaan di bulan September, tim penyidik menemukan berbagai jenis obat keras yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dibungkus ulang dalam plastik klip tanpa identitas. Paket yang berisi campuran obat itulah yang kemudian disebut sebagai “Obat Setelan.”
Obat-obat tersebut, meskipun legal berubah menjadi ilegal dan berbahaya karena dicampur dan dijual tanpa resep dokter menggunakan plastik tanpa merek.
BBPOM kemudian menyita obat tersebut yang terdiri dari natrium diklofenat, deksametasol, salbutamol sulfate, teofilin, klorfeniramine maleat dan asam mefenamat. Obat-obat tersebut biasa dijual dengan klaim bisa mengobati sakit gigi, batuk, pilek, pegal linu, dan pereda nyeri dengan harga Rp10-25 ribu.
“Penggunaan obat setelan yang tidak dikemas dalam kemasan aslinya menyebabkan mutu dan keamanannya tidak terjamin,” kata Mozaza.
Campuran obat keras yang dijual tanpa resep dokter ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko gangguan fungsi hati, ginjal, serta metabolisme tubuh.
Mozaza juga menambahkan bahwa Apotek Gama 1 sebelumnya pernah mendapat sanksi administrasi dari BPOM terkait kasus lain, bahkan selain di Cilegon, cabang apotek tersebut juga terkena sanksi di provinsi lainnya. Terkait siapa saja yang terlibat dalam pengemasan dan penjualan obat tersebut, Mozaza mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung bersama Kepolisian.
“Ini yang sedang kami dalami, kami melakukan penyelidikan bersama Korwas Polda Banten. Tentu kami tidak ingin yang tidak bersalah dipersalahkan,” imbuh Mozaza.
Ketua Tim Penindakan BPOM Serang, Farida Ayu menambahkan, BPOM telah mengamankan puluhan jenis barang berupa obat, kapsul kosong, dan klip kertas tanpa identitas yang digunakan untuk membungkus Obat Setelan. Barang bukti tersebut kini disimpan di gudang BPOM Serang.
“Sekitar 400 ribuan, ada yang belum dikupas, sudah dikupas, dan diklip jadi satu plastik yang berisi beberapa jenis obat,” kata Farida. (luthfi)
Diskusi tentang ini post