SATELITNEWS.COM, SERANG – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, membuka peluang akan menetapkan tersangka satu perusahaan besar di Kabupaten Serang, karena telah terbukti melakukan pencemaran Sungai Ciujung.
Hal itu diungkapkan Hanif, saat melakukan Rakortas bersama Menko Pangan RI, Zulkifli Hasan dan Kementerian/Lembaga lainnya, Gubernur Banten, Bupati/Walikota dan jajaran, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (10/1/2025).
Dikatakan Hanif, berdasarkan penyelidikan yang dilakukannya, ada beberapa perusahaan besar yang terindikasi melakukan pencemaran di Sungai Ciujung.
Namun berdasarkan pendalaman administrasi dan bukti fisik, ada satu perusahaan yang akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Jadi nanti akan ada tersangka, terkait dengan pengelolaan DAS Ciujung,” ujarnya.
Menurut Hanif, proses ini agak lambat karena dari pengawasan lingkungan sampai peningkatan penyidikannya, memang laboratorium agak relatif lama, sehingga tidak semua dapat dilakukan.
Hanif juga mengungkapkan, di Banten memiliki lima DAS utama, yaitu Ciujung, Cisadane, Cidurian, Cibungut, dan Cibaliung. Dari kelima DAS itu, hanya dua yang kondisinya bagus yakni Cibungut dan Cibaliung.
Sedangkan tiga lainnya, posisinya tercemar sedang. Dari tiga DAS tersebut, pihaknya juga akan melakukan hal yang sama.
“Kami ingin kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan kabupaten/kota, untuk bersama-sama melakukan pengawasan lingkungan terkait penyebab pencemaran sedang yang ada di tiga DAS utama ini,” terangnya.
Hanif mengungkapkan, tiga DAS utama ini penting, karena keperluan air untuk kehidupan maupun pertanian.
“Dalam waktu segera, InsyaAllah berdasarkan bukti-bukti yang ada, akan dilakukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan untuk satu perusahaan besar yang ada di Ciujung,” ungkapnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post