SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Badan Pembuat Perda (Bapem Perda) DPRD Kota Tangerang menyiapkan dua raperda inisiatif yang telah disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD. Adapun dua raperda tersebut yakni Raperda Ketenagakerjaan dan keolahragaan.
Ketua Bapem Perda DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi mengatakan, penyelenggaraan olahraga yang optimal dapat dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan hubungan kerja para pihak yang terkait secara harmonis, terbuka, sinergis dan saling menguntungkan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga.
“Memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan kewajibannya, secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari kekurangan dan penyimpangan sehingga sasaran tujuan olahraga nasional tercapai,” papar dia, kemarin.
Dikatakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dalam rangka mewujudkan pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, serta peningkatan prestasi olahraga perlu pembinaan dan pengembangan olahraga yang optimal diatur dalam perda. “Perda ini bertujuan mendukung pencapaian tujuan tujuan keolahragaan nasional meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin memahami, mengerti melaksanakan dan menikmati manfaat olahraga melestarikanwarisanbudaya dan tradisi daerah di bidang olahraga dan memanfaatkan daya saing kota dalam kompetisi olahraga lingkup nasional dan internasional,”terangnya.
Kemudian Raperda Ketenagakerjaan bahwa Kota Tangerang yang merupakan kota seribu industri dan sejuta jasa memerlukan pelayanan di bidang ketenagakerjaan yang lebih memadai sehingga permasalahan ketenagakerjaan yang meliputi kualitas tenaga kerja, pengangguran serta perlindungan tenaga kerja dapat diselesaikan dengan baik. “Penyelenggaraan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta pada saat bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha,”paparnya.
Dilanjutkannya, penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Tangerang mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan yang tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan pengusaha, Pemerintah daerah dan masyarakat. “Untuk itu diperlukan pengaturan yang lebih menyeluruhdan komphrehensif dengan menyusun instrument kebijakan dalam perda,”ucapnya. (made)
Baca Juga: Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD
























