SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang segera menerapkan pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun ini. Saat ini, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme program ini sedang disiapkan.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, Bapenda telah melakukan rapat pembahasan program pembebasan BPHTB kepada MBR di Kabupaten Tangerang. “Bapenda diminta menyiapkan Perbup (Peraturan Bupati) kaitan dengan program pembebasan BPHTB kepada MBR,” ungkap Slamet Budhi kepada Satelit News, Kamis (16/1/2025).
Lanjut Slamet Budhi, salah satu syarat untuk mendapatkan program ini yaitu bujangan yang berpenghasilan Rp 7 juta per bulan, serta yang sudah berumah tangga dengan penghasilan Rp 8 juta per bulan. “Nah, mereka ini bisa dilakukan pembebasan BPHTB, ketika dia bertransaksi atau membayar pajak,” jelas Slamet Budhi.
“Makanya sedang kita siapkan untuk Perbup. Kemudian juga apa yang menjadi peraturan teknis dan aturan lainnya juga kami siapkan. Nantinya seluruh aturan yang ada dituangkan dalam Perbup maupun SOP nya,” imbuhnya.
Saat ditanya kapan pembebasan BPHTB bagi MBR, Slamet Budhi menegaskan, mulai tahun 2025 ini dan secepatnya sudah harus diterapkan kebijakan ini, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
Selain itu, ada juga aturan terkait bangunan dan luas tanah. Slamet mencontohkan, ada tipe 36, tipe 45, dan lainnya. Kemudia juga ada rumah subsidi, dengan nilai transaksi sekitar Rp 180 juta.
Baca Juga: Hingga Awal Juli, Bapenda Tangsel Kumpulkan Pajak Daerah Rp1,5 Triliun
“Nanti tinggal kita lihat aja, apakah orang itu bisa dikenakan pembebasan BPHTB, ini tentunya harus melibatkan salah satu indikatornya atau persyaratannya yaitu mereka yang berpenghasilan Rp 8 juta. Nah, itu bisa dilakukan pembebasan BPHTB, karena masuk kepada kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tandasnya.
Lantas, apakah pemasukan dari sektor pajak BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah sangat besar?, Slamet Budhi mengakui jika BPHTB saat ini jadi primadona di sektor pajak.
“Kita banyak menerangkan, bahwa penerimaan pajak daerah itu dari BPHTB. Tapi dengan adanya pembebasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, ya ini memang akan mengurangi, tapi tidak sebesar apa yang kita perkirakan,” pungkasmya. (aditya)
























