SATELITNEWS.COM, SERANG–Dua pelaku tawuran maut antar pelajar setingkat SMA yang terjadi di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang ditangkap Polres Serang. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial RA dan SA. Keduanya membacok korbannya hingga tewas dan kemudian melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menuturkan, tawuran itu terjadi berawal dari adanya ajakan duel yang dikirimkan melalui direct message (DM) atau pesan singkat instagram.
Lewat pesan singkat itu kedua belah kubu, yang masing-masing berasal dari SMA Cikeusal dan Warunggunung, bersepakat bertemu untuk berduel di Jalan Raya Serang-Rangkasbitung, Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang pada Senin (13/1).
“Berawal dari kelompok yang dinamakan Skenwar berjanjian secara DM atau dari Instagram melakukan tawuran di Tunjung Teja. Setelah mereka bertemu mereka melakukan tawuran dan dibubarkan masyarakat,” terangnya pada Jumat (17/1).
Kemudian dalam peristiwa itu RA yang dibonceng SA membacok korbannya berinisial A (17) di bagian belakang kepala dan pundak. Akibat luka yang dialami, korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Namun nahas, korban tidak tertolong dan pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia. “Dimana dari hasil autopsi saudara A ini mengalami bacokan. Ada dua yaitu kepala belakang dan pundak yang menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia,” katanya.
Setelah mendapati informasi bahwa korbannya tewas, pelaku dan rekan-rekan lainnya melakukan pelarian untuk mengindari penangkapan.
“Setelah kejadian, kami melakukan pengejaran di wilayah Lebak dan mendapat informasi bahwa setelah kejadian ini yang bersangkutan mengubur senjatanya di belakang salah satu rumah pelaku tawuran juga yang bernama I,” tuturnya.
Atas kejadian itu para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp300 miliar. Kemudian pelaku juga dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara. (tqs/rmg)