satelitnews.com, TANGERANG—Satu bangunan menara telepon seluler, Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di atas sebuah gedung di Jalan Veteran Nomor 2 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang disegel Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang bersama Tramtib Kecamatan Tangerang, Selasa (28/01).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Bidgakumda Satpol PP Kota Tangerang, Tatang Sumantri penyegelan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Satpol PP, Agus Henra Fitrahyana. “Bangunan BTS itu melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2017, Pasal 17 tentang Penataan Menara Telekomunikasi,” jelas Kasi Penegakan Tatang Sumantri, kemarin.
Selain itu juga sambung Tatang Sumantri, bangunan BTS itu menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Diungkapkan Tatang, pihaknya melakukan penyegelan menara BTS tak berizin yang berada di atas bangunan toko berlantai dua. Kasatpol PP Kota Tangerang, tambah Tatang menerima aduan dari masyarakat kemudian diteliti ke dinas terkait kelengkapan ijinnya. Setelah diteliti dengan cermat, kata Tatang ternyata bangunan BTS itu belum memiliki izin lingkungan. “Bangunan itu ada di dalam zona dan sudah ngurus ijin namun kendalanya belum ada izin lingkungan,” ungkapnya.(made)
Diskusi tentang ini post