SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak tak mempersoalkan Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto yang meminta anggaran perjalan dinas dipotong sebesar 50 persen. Selama itu aturan wajib dan untuk program pembangunan.
Anggota DPRD Lebak Bangbang SP salah satu yang tidak mempersoalkan Inpres tersebut. Bahkan kata dia selama kebijakan itu wajib maka dirinya akan mengikuti perkembangannya. “Kalau itu menjadi regulasi kenapa tidak, yang jelas DPRD taat terhadap hukum. Enggak mungkin lah DPRD misalkan enggak, yang jelas DPRD mengikuti perkembangan kalau memang Inpres itu bersifat wajib. Kami yakin tidak hanya OPD lain DPRD pun kami yakin kena imbas,” ujar Bangbang, Kamis (23/1/2025).
“Dan itu tidak masalah karena itu regulasi aturan, yang aturan sifatnya instruksional yang wajib dilaksanakan. Terlebih ini untuk mendukung MBG,” sambung Ketua Komisi I DPRD Lebak ini. Menurut Bangbang, adanya kebijakan pemotongan menjelang realisasi ABPD tak membuat dirinya kaget. Sebab, pemotongan atau refocusing sudah pernah dilakukan semasa Covid-19.
“Hal yang sudah biasa. Dari Covid, refocusing dan lain-lain ini sudah biasa. yang jelas program pemerintah pusat sampai ke daerah ini harus berjalan lancar. Kami tidak masalah selama ada regulasi yang jelas,” imbuhnya.
Bangbang saat disinggung akan ada dampak tidak jika pemotongan itu memang benar terjadi sebesar 50 persen. Bangbang menegaskan tidak sama sekali. “Dampaknya saya rasa tidak masalah, tidak ada dampak apa-apa, Insya Allah, Insya Allah (walaupun di pangkas) tetap bisa berjalan,” tandasnya.
Terpisah Wakil Ketua II DPRD Lebak, Acep Dimyati belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait kebijakan tersebut. Namun demikian, politisi PKB ini akan menunggu terlebih dahulu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya. “Pertama kita menunggu PMK nya, pasti tindak lanjuti itu ada PMK nya, karena pelaksanaan teknisnya terkait dengan efisiensi anggaran perjalan dinas,” ujar Acep.
Baca Juga: Massa Desak Juwita Mundur dari Ketua DPRD Lebak
“Kami selaku pimpinan akan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Keuangan Daerah terkait realisasi Inpres tersebut, program apa saja selain perjalanan dinas yang harus diefisiensi Karena kami harus segera melakukan penyesuaian dengan postur APBD 2025, yang harus segera direalisasikan,” tuturnya.
“Iya (anggaran perjalanan dinas DPRD Lebak Rp29 miliar), tapi kita bahas Inpresnya ya,” ucap Dimyati, saat ditanya wartawan soal fostur anggaran perjalan dinas DPRD Lebak, sebesar Rp 29 miliar. Untuk diketahui, anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lebak tahun 2025 mencapai Rp29 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebak. Jika dirata-ratakan wakil rakyat itu bakal menerima perorang Rp 580 juta dalam satu tahun.
Namun seusai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi khusus untuk menghemat anggaran, salah satunya perintah kepada kepala daerah atau lembaga lainnya di pemerintahan untuk memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen, maka secara hitung-hitungan anggota DPRD Lebak, masing-masing akan mendapatkan Rp290 juta.
Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Regulasu itu diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.(mulyana)























