SATELITNEWS.COM, SERANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Pemerintah Provinsi Banten semasa Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur Banten periode 2022—2024. Disebut penyalahgunaan tersebut terjadi mencapai sekitar Rp39 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menerangkan kasus itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung. Kemudian saat ini, kata dia, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejati Banten. Proses penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Banten Nomor: PRINT-09/M.6/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.
“Saat ini perkaranya masih di tahapan penyelidikan. Penyelidikannya keluar pada tanggal 2 Januari tahun 2025,” kata Rangga saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (30/1).
Dalam proses penyelidikannya, Rangga menerangkan, sudah ada tujuh pejabat Pemerintah Provinsi Banten yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus yang terjadi. Salah satu pejabat yang dipanggil yakni Kepala Bidang Perundang-undangan pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten.
“Saat ini perkembangannya sampai dengan Kamis (30/1) sudah tujuh orang dari pemprov yang diperiksa,” terangnya.
Terkait perkembangannya nanti Rangga tidak menampik, Kejati Banten akan melakukan pemanggilan terhadap Al Muktabar untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Sebab, kasus itu terjadi pada saat dirinya masih menjabat sebagai Pj Gubernur Banten periode 2022-2024.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
“Kalau kemungkinan dipanggil karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp39 miliar yang dilakukan oleh Pj Gubernur Provinsi Banten periode 2022–2024,” ujarnya.
“Lagi-lagi saya tegaskan bahwa di sini masih penyelidikan. Masih mau melihat apakah ada muatan pidananya atau tidak,” tandasnya. (tqs/rmg)























