SATELITNEWS.COM, SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten, ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020, yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), yaitu sebuah Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon. Proyek ini, memiliki nilai kontrak sebesar Rp 39,1 Miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar, akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.223.562.678,32, akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume pekerjaan,” ungkap Yudhis, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut, Yudhis Wibisana menjelaskan, tersangka B.S., yang merupakan Direktur Utama PT. Tri Kencana Sakti Utama, tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak.
“Tersangka B.S, tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama, seperti lapis permukaan, lapis antara, dan lapis pondasi. Selain itu, terdapat kekurangan volume pemasangan cerucuk hingga 11.720 meter persegi, serta geotekstil separator kelas 2 sebanyak 6.957,30 meter,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tambahnya, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Foto Copy legalisasi Perda Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2012, tentang penambahan penyertaan modal daerah ke beberapa BUMD, termasuk PT. PCM, Foto Copy legalisasi bukti transfer dana dari Pemerintah Kota Cilegon ke PT. PCM tahun 2016, senilai Rp 98 Miliar.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Etik, Anggota Brimob Polda Banten Diberi Pembinaan
Selain itu, dokumen kontrak pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 1 antara PT. AMKA–PT. TKSU–IDEC.KSO.
Kemudian, dokumen pembayaran/pencairan dana proyek pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari. Ditambah, akta pendirian dan Perda pendirian PT. PCM.
“Juga, hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN), yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Banten terkait proyek ini, ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Banten juga menjelaskan, pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku diantaranya, Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, Dirreskrimsus Polda Banten menuturkan, sebagai langkah lanjutan, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Kami tegaskan, komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tutupnya. (rls)
Baca Juga: Bupati Serang dan Kapolda Banten Bersih – bersih Area Danau Tasikardi
