SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, dinilai lalai melakukan pengawasan terhadap memanfaatkan 12 mil ruang laut, yang menjadi kewenangannya.
Akibatnya, terjadi berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu melakukan tindakan ilegal seperti, pemagaran laut dan memunculkan hak atas tanah di dalam wilayah atau ruang laut.
Hal itu, menimbulkan dampak pelanggaran hukum. Oleh karenanya, Ombudsman Provinsi Banten memandang perlu ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH), guna mengusut tuntas indikasi pidana terkait upaya di atas.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, memiliki kewenangan dan pengawasan atas 12 mil laut dari mulai pesisir.
Sementara, DKP Provinsi Banten meski sudah mengetahui adanya pemagaran ini tidak bertindak cepat atas aduan masyarakat, sehingga dinilai lalai dan melanggar secara administrasi.
“Kami meyakini ada kelalaian dari DKP Banten,” kata Fadli, saat konferensi pers hasil investigasi pagar laut melalui sambungan YouTube Ombudsman RI, Senin (3/2/2025).
Fadli mengatakan, DKP Provinsi Banten sebetulnya telah menerima laporan adanya pemagaran pesisir Tangerang ini, sejak pagar itu masih hanya 10 kilometer (km).
Namun, pagar-pagar itu tak kunjung dieksekusi dan dicabut. Barulah setelah panjang pagar mencapai 31 km lebih dilakukan pembongkaran atas pagar tersebut. Lambatnya aksi dari DKP Provinsi Banten inilah yang disebut sebagai sebuah kelalaian.
Ombudsman Banten, berpendapat ada upaya untuk memunculkan hak atas tanah di wilayah laut seluas 370 hektar di Desa Kohod. Dari jumlah itu yang sudah terbit suratnya sebanyak 263 bidang dan 50 bidang HGB telah dicabut.
“Tapi kemudian setelah itu terdapat pengajuan Kembali seluas 1.415 hektar yang meliputi 16 desa di 6 kecamaran, yang saat ini sudah dilakukan pemagaran laut,” imbuhnya.
Fadli mengatakan, DKP Provinsi Banten sebetulnya telah menerima laporan adanya pemagaran pesisir Tangerang ini, sejak pagar itu masih hanya 10 kilometer (km). Namun pagar-pagar itu tak kunjung dieksekusi dan dicabut. Barulah setelah panjang pagar mencapai 31 km lebih dilakukan pembongkaran atas pagar tersebut.
“Lambatnya aksi dari DKP Provinsi Banten inilah yang disebut sebagai sebuah kelalaian,” ujarnya.
Fadli mengungkapkan, akibat adanya pagar laut itu para nelayan mengalami kerugian yang luar biasa besar. Berdasarkan perkiraan Ombudsman RI, total kerugian yang dialami para nelayan mencapai Rp24 Miliar.
Jumlah itu, perhitungan dari jumlah bahan bakar yang bertambah yang harus dibeli nelayan karena harus melingkari pagar laut,hasil tangkapan ikan yang berkurang, dan kerusakan perahu karena menabrak pagar laut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum DKP Provinsi Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat mengenai permasalahan keberadaan pagar laut yang tidak berizin di Kabupaten Tangerang,” papar Fadli.
Selain temuan maladministrasi, Ombudsman Provinsi Banten juga menemukan indikasi pidana dalam kasus pemagaran laut tersebut. Adapun indikasi pidana itu adalah, pagar tidak berizin, potensi dampak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan ruang laut, dan peredaran dua surat yang diduga palsu.
Untuk itu, Ombudsman Provinsi Banten mendorong aparat penegak hukum agar menindak lanjuti indikasi pidana tersebut.
Sebab Ombudsman sendiri, tidak memiliki kewenangan terhadap pelanggaran hukum.
Atas temuan-temuan itu, kata Fadli, Ombudsman Provinsi Banten memberikan rekomendasi agar DKP Banten melakukan tindakan korektif berupa menuntaskan pembongkaran pagar laut disepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Selain itu, DKP Banten juga diminta berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum, untuk menindak lanjuti indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut, baik secara administratif maupun pidana. Ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum,pencegahan, serta pemberian efek jera.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, investigasi yang dilakukan Ombudsman Provinsi Banten dilakukan untuk menguji kewenangan pengawasan yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
“Namun, investigasi ini tidak mengungkapkan tindak pidana karena itu bukan kewenangan Ombudsman,” pungkasnya.
Ombudsman Banten, dalam investigasi ini juga tidak melakukan tindakan koreksi bagi institusi pusat,karena itu merupakan kewenangan Ombudsman Pusat.
Investigasi ini juga, menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan agar dilakukan “bongkar dan usut” terhadap permasalahan pagar laut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti, tidak menanggapi konfirmasi yang dilakukan Banten Raya melalui sambungan telepon seluler kepadanya. (luthfi)