Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Ungkap 4 Kasus Penyelundupan, Bareskrim Sita Rp64 Miliar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 4 Feb 2025 22:39 WIB
Rubrik Nasional
Ungkap 4 Kasus Penyelundupan, Bareskrim Sita Rp64 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (ketiga kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan ilegal saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Foto Rakyat Merdeka)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bareskrim Polri mengungkap empat kasus tindak pidana importasi ilegal yang terjadi dalam kurun empat bulan terakhir. Total kerugian negara dalam kasus penyelundupan kawat baja, rokok ilegal, barang elektronik dan suku cadang tersebut mencapai Rp 64 miliar.

“Selama kurun waktu empat bulan terakhir ini, Tipideksus melalui Satgas Pengawasan Importasi Ilegal berhasil melakukan pengungkapan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Jawa Barat, dengan nilai barang Rp51.230.400.000,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2).

“Nilai total kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” lanjut Helfi lagi.

Kasus pertama adalah penyelundupan kawat baja oleh PT NRS di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan ini melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura “Serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor post tarif atau kode HS pada dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB,” imbuh Helfi.

Tali kawat baja yang diselundupkan ini dilaporkan sebagai batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan untuk menghindari biaya barang masuk berupa PPH dan PPh.

Direktur Utama PT NRS, RH telah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga telah menyita 45 gulung kawat baja berdiameter 25 mm sampai dengan 45 mm dari gudang PT NRS.

BeritaTerbaru

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB

RH dipersangkakan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 120 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar. Pasal 113 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 65 UU Nomor 20 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 35 miliar.

Kasus kedua adalah penyelundupan rokok. Polisi telah melakukan penggerebekan dan penyitaan sejumlah barang bukti di gudang rokok di Kelederan, Serang, Banten. Tersangka BEJ dari CV. CTA yang merupakan pelaku usaha rokok hasil selundupan ini diduga menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang diedarkan atau dilekatkan pita cukai adalah legal,” ujar Helfi.

Kasus ketiga yakni penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Modus operandinya adalah menjual Smart TV, Digital TV, mesin cuci. Selain itu, Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dan lain-lain tanpa sertifikat SNI.

Penjualan dilakukan di platform media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp5.617.680.000. Polisi telah menyita 2.406 barang elektronik .

Kasus keempat terkait kasus penjualan dan menyelundupkan suku cadang dan onderdil mobil jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu dan Ford. Suku cadang itu berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat.

“WN China berinisial VV (30) laki-laki, datang ke Indonesia mendatangi toko sparepart untuk menawari barang-barang tersebut sesuai dengan list yang ada pada WN China tersebut,” ujar Helfi.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1.396 dus kampas rem berbagai merek. Juga, 3 mesin potong, 4 mesin cetak, 1 mesin lem press, 4 mesin pon, 1 mesin pernis, 2 mesin sablon, 1 mesin press sampah, dan 1 mesin jahit. “Nilai barang yang bisa kita sita yaitu Rp 3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar,” ujar Helfi.

Polisi masih melakukan pengejaran dan profiling terhadap sosok VV yang diketahui datang ke Jakarta tiga bulan sekali. “Kita sudah beberapa bulan melakukan pelacakan dan kita akan terus berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk profiling yang bersangkutan,” lanjut Helfi. (bbs/san)

Tags: importasikasuspenyelundupan
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Anis Tasyah, Siswi Kelas X SMAN 14 Kota Tangerang yang dikenal pandai berbahasa Rusia, terpilih sebagai calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Banten Tahun 2026. (ISTIMEWA)

Anis Tasyah Siswi SMAN 14 Kota Tangerang Lolos Seleksi Calon Paskibraka Provinsi Banten

Jumat, 15 Mei 2026 22:36 WIB
16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Dipicu Masalah Ekononi Hingga Judol

16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Mayoritas Ini Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 16:35 WIB
Pasca Insiden Anak Tewas Tersetrum, Dishub Tangsel Perketat Pemeliharaan PJU

Pasca Insiden Anak Tewas Tersetrum, Dishub Tangsel Perketat Pemeliharaan PJU

Selasa, 12 Mei 2026 20:00 WIB
IMG_20260513_162637

Isu Titip Jabatan ASN di Lingkup Pemprov Banten, Begini Komentar Pengamat

Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB
Maling Bobol Studio Musik di Pondok Aren, 4 Keyboard dan 2 Gitar Raib

Maling Bobol Studio Musik di Pondok Aren, 4 Keyboard dan 2 Gitar Raib

Senin, 11 Mei 2026 15:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.