SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Jajaran Polsek Panimbang Polres Pandeglang, mengamankan seorang tersangka pengedar obat terlarang berinisial M I. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan lempeng obat terlarang jenis Tramadol.
Kapolsek Panimbang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 48 lempeng atau 480 butir obat keras jenis Tramadol.
Penangkapan itu, lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kekhawatiran penjualan obat terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan, dugaan kasus tersebut terbukti dan polisi segera melakukan tindakan.
“Unit Reskrim Polsek Panimbang, yang mana ditempat tersebut berdasarkan infomasi dari masyarakat, adanya peredaran obat obatan, kemudian personil Polsek Panimbang melakukan penyelidikan dan mengamankan M I,” katanya, Jumat (7/2/2025).
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, ditemukan 48 lempeng obat keras jenis tramadol, berdasarkan keterangan M. I. bahwa dalam mengedarkan obat tersebut sudah berjalan selama dua bulan, yang mana obat tersebut didapat dari Jakarta melalui media sosial menggunakan jasa pengiriman,” sambungnya.
Dia mengatakan, obat tersebut biasa dijual kepada kalangan pemuda dengan harga Rp10 ribu untuk satu butir. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Panimbang, untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
“Obat itu diedarkan kepada pembelinya dengan status kalangan muda dan pelajaran, harga satu butir Rp10.000, bila mana membeli dua butir dengan harga Rp15.000. sekarang tersangka dilakukan pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Panimbang untuk dilakukan pendalaman,” tuturnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya. (adib)
























