SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menangkap sepuluh pelaku di Kabupaten Lebak. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras Polda Banten untuk memberantas aktivitas penambangan ilegal yang marak di wilayah tersebut.*
Kesepuluh pelaku yang ditangkap berinisial UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38). Mereka ditangkap di beberapa lokasi penambangan di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, serta Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, bersama Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, memimpin konferensi pers mengenai penangkapan ini. Dalam konferensi tersebut, Kapolda Banten mengungkapkan bahwa penambangan emas ilegal di Lebak telah menjadi masalah serius, dengan dampak merusak lingkungan dan pemborosan sumber daya alam.
“Saat ini, penambangan emas tanpa izin semakin marak di Lebak. Selain merusak lingkungan, praktik ini juga memanfaatkan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Oleh karena itu, Polda Banten melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus dan Polres Lebak mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Kapolda Suyudi dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat (07/02).
Proses penambangan ilegal yang dilakukan para tersangka dimulai dengan pengolahan batuan mengandung emas dengan mesin penggiling besi, lalu prosesnya dilanjutkan dengan perendaman dalam kolam atau tong besar selama tiga hari. Untuk memisahkan emas, mereka menggunakan metode CIL (Carbon in Leach) dan sianida, yang kemudian dilanjutkan dengan penggembosan.
Para pelaku menggunakan genset untuk mendukung operasional tambang mereka. Hasil pengolahan emas dijual kepada penampung ilegal dengan harga Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per gram. Dalam sekali produksi, mereka bisa menghasilkan sekitar 8 hingga 10 gram emas.
Suyudi menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda. Beberapa di antaranya bertindak sebagai pemilik lokasi dan pengolah emas, sementara yang lainnya sebagai penyewa lokasi tambang.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi besi glundung, batuan mengandung mineral emas, tabung gas, tabung oksigen, serta peralatan lainnya yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Sesuai dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap individu yang terlibat dalam penambangan ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Polda Banten pun tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga menutup lokasi tambang ilegal dan menyita semua peralatan yang digunakan.
Kapolda Suyudi menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi aktivitas penambangan ilegal karena dapat membahayakan keselamatan. Dirreskrimsus Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal.
“Polda Banten berkomitmen untuk terus memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal. Mari bersama-sama kita jaga kelestarian alam untuk masa depan yang lebih baik,” tutup Yudhis Wibisana. (rls/aditya)