SATELITNEWS.COM, LEBAK—Bagi para pengunjung objek wisata maupun pemengaruh (influencer) informasi ini patut jadi perhatian. Ada larangan untuk menerbangkan drone, membuat konten hingga menggunakan ponsel pintar (smartphone) di wilayah suku adat Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Luwidamar, Kabupaten Lebak. Jika melanggar, sanksi berupa kurungan 7 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta dari lembaga adat menanti.
Kebijakan itu tertuang dalam peraturan desa yang diterbitkan 13 Juni 2024 tentang larangan dan sanksi menerbangkan drone dan penggunaan ponsel pintar di wilayah ulayat Baduy.
Kepala Desa Kanekes, atau Jaro Oom mengatakan, terbitnya aturan tersebut setelah pimpinan ada melakukan musyawarah atas banyaknya kelalai-kelaian yang membuat resah leluhur setempat. “Ada teguran dari leluhur ke kepala adat, ada kelalaian hingga membuat marwah-marwah leluhur sepertinya terusik sehingga datang menegor kepala suku. Lembaga ada memerintahkan kepala desa untuk membuat aturan larangan tersebut,” kata Jaro Oom melalui telepon selulernya, Senin (10/2/2025).
Dia mengatakan, drone dilarang dipergunakan di wilayah suku adat Baduy lantaran ada beberapa rumah dan benda yang boleh diekspose dan tidak boleh diekspose. Maka, untuk menjaga keistiadatan wilayah Baduy maka diterapkan aturan tersebut. “Drone tidak bisa diterbangkan di wilayah ulayat Baduy. Alasannya karena sebagian rumah rumah mapaun benda lainnya tidak boleh diekspose,” tutur Jaro Oom.
Sekretaris Desa Kanekes, Medi Marsinun menjelaskan, dalam peraturan desa yang diterbitkan 13 Juni 2024 tentang larangan dan sanksi menerbangkan drone dan penggunaan smartphone di wilayah ulayat Baduy, ada sanksi bagi yang melanggar. “(Sanksinya) Kurungan 7 bulan dan denda Rp 5 juta, yang bandel menerbangkan drone di wilayah adat Baduy. Itu juga sama (sanksi pembuat konten) dengan kurungan dan nominal dendanya,” kata Medi.
Adat Baduy menerapkan larangan bagi pengguna drone maupun pembuat konten lantaran ada beberapa objek yang boleh diekspose atau tidak. “Di Baduy dalam, itu sudah ada aturannya tidak boleh foto, video apalagi TikTokan. Kita ngambil landasannya dari Perdes Ulayat dan hasil keputusan adat,” jelas Medi. “Di setiap kampung Baduy dalam kan ada rumah adat yang tidak boleh difoto dan tidak, sementara yang manualkan bisa terpandu tapi kalau drone itu semua bisa kena foto bahkan satu desa,” terangnya.
Agar kebijakan itu diketahui, pemdes akan menempelkan sampel atau memberikan imbauan langsung ke pengunjung. “Makanya kita di setiap pos nyimpen (pamflet) aturan itu supaya setiap tamu lapor ke pos itu dikasih tahu larangan-larangannya,” katanya. “Nah yang sudah terlanjur dipublikasikan mungkin itu (video) sebelum aturan ini ditetapkan. Namun kita juga datangi melalui akunnya untuk dihapus,” tandasnya.(mulyana)