SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Keinginan untuk memiliki anak membuat EH (41) berbuat nekat. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu berani menculik buah hati majikannya yang masih berusia 10 bulan.
Peristiwa penculikan itu terjadi di Kelurahan Parigi Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur Rahman Al Anwari dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/2) menjelaskan EH bekerja di rumah DA (37) warga Jalan H Sarmah RT 004 RW 003 Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren selama satu bulan.
Setelah menerima gaji pertamanya, EH justru membawa lari bayi yang seharusnya dia jaga. Penculikan itu terjadi pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku merupakan ART di rumah korban yang baru bekerja selama satu bulan dan baru menerima gaji, pergi meninggalkan rumah korban tanpa izin dan membawa anak korban tanpa izin,” ujar Kapolsek.
Muhibbur menjelaskan EH bertanggung jawab untuk membersihkan rumah dan menjaga tiga anak dari majikannya. Kemudian, pada 31 Januari pelaku EH sempat meminta izin kepada DA untuk pulang ke kampung halaman dengan alasan mengurus keperluan sekolah anaknya.
Baca Juga: 620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
“Saat itu pelaku EH meminta izin untuk pulang pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025, namun pelapor memberikan izin untuk pelaku EH pulang pada Selasa tanggal 04 Februari 2025, dan pelaku EH menyetujuinya,” katanya.
Selanjutnya, kata Muhibbur, pada 1 Februari DA memberikan uang gaji kepada EH. Setelah itu, DA langsung beristirahat bersama dengan anak-anaknya.
“Kemudian di tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB ketika pelapor terbangun pelapor melihat anaknya yang berinisial LN yang masih berumur 10 bulan sudah tidak ada di rumah dan handphone milik pelapor sudah tidak ada,” katanya.
Alhasil, ketika DA melakukan pengecekan kamera pengintai CCTV diketahui bahwa anaknya dibawa EH. Akhirnya, peristiwa itu langsung dilaporkan ke kantor polisi.
“EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor berinisial LN tersebut. Kemudian pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Junaedi Sholat menyampaikan bahwa motif tersangka membawa anaknya majikannya hanya ingin memilikinya.
Baca Juga: Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 52 Pernikahan Anak
“Untuk motif, pelaku hanya membawa kurang atau membawa ke rumahnya, serta handphone daripada si pelaku. Jadi motifnya itu hanya membawa. Jadi murni hanya ingin miliki anak tersebut,” pungkasnya.
Junaedi menambahkan EH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penculikan dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP dan Pasal 363 KUHP.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” ujar dia. (eko)
























