SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti narkotika dalam 77 perkara paling banyak dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (18/2/2025). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender, digiling atau dipotong dengan mesin dan lainnya.
Kasi Barang Bukti, Kejari Kota Tangerang, Naseh mengatakan, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 132 perkara yang terjadi selama periode November 2024 sampai Februari 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis gorila, dan obat-obatan terlarang dari total 77 perkara. Sementara 55 perkara lainnya meliputi berbagai jenis merk ponsel, senjata tajam, senjata api rakitan, uang palsu, kunci letter e dan lainnya. “Barang bukti yang kami musnahkan dari 132 perkara dengan rincian 77 perkara narkotika dan 55 perkara pidana umum lainnya,” ungkapnya.
Pemushanan dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti ganja, obat-obatan, uang palsu dilakuan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti sabu diblender dan sajam dan senpi dimusnakan dengan cara dipotong dengan mesin. “Proses pemusnahan dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat merugikan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, pemushanan tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap masyarakat dalam penegakan hukum. Serta berdampak positif dalam hukum yang transparan dan meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan atau penghilangan barang bukti yang dilakukan oknum aparat penegak hukum khususnya di Kejari Kota Tangerang. “Ini merupakan bentuk perlawanan tindak pidana di sekitar kita. Semoga kegiatan ini dapat mengurangi angka tindak pidana baik narkotika maupun tindak pidana umum lainnya,” tandasnya. (hafiz)
Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita
























