SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), telah mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota tentang imbauan dan pengaturan kegiatan selama bulan Ramadan. Dalam surat tersebut, aturan berlaku satu hari sebelum Ramadan dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan bahwa tempat-tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan Ramadan 2025. Kebijakan ini berdasarkan SE Wali Kota Tangsel yang dikeluarkan 21 Februari 2025.
“Berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangsel, tempat jasa pariwisata tidak beroperasi mulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadan dan tiga hari setelah hari raya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).
Heru menyampaikan, tempat-tempat hiburan malam yang wajib tutup selama bulan Ramadan meliputi klub malam, diskotik, bar karaoke, rumah biliar, live musik, pertunjukan konser skala besar, pertunjukan DJ, usaha spa, dan rumah pijat.
“Itu yang ditutup adalah klub malam, diskotik, bar karaoke, rumah biliar kecuali yang memiliki izin lembaga berwenang untuk pembinaan atlet, live musik, pertunjukan konser sekala besar kecuali nuansa musik IsIami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang, pertunjukan DJ, usaha spa, dan rumah pijak itu yang harus ditutup,” bebernya.
Heru mengatakan bahwa Dinas Pariwisata Tangsel akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Satpol PP untuk melakukan penyisiran dan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang tidak mematuhi ketentuan ini.
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
“Selama bulan Ramadan nanti dinas pariwisata dengan instansi terkait dalam hal ini penegak Perda Pol PP ya kita akan lakukan penyisiran terkait dengan kegiatan tersebut. Mungkin bisa saja yang bersangkutan melanggar ya kita stop, dikenakan sanksi distop hari itu dan nanti dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP,” papar Heru.
Heru mengklaim, para pengusaha jasa hiburan pun sudah menyepakati untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam SE tersebut. Kata dia, pihaknya tidak akan segan-segan berikan sanksi apabila terbukti ada yang melanggar.
Klasifikasi sanksi akan ditentukan oleh Satpol PP, dan minimal akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
“Tapi intinya surat ini sudah kami sampaikan ke mereka dan mereka sudah paham untuk tetap mematuhi ketentuan ini. Itu nanti ranah Satpol PP (apabila melanggar), minimal akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu, kan ada prosedur yang dijalankan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (eko)
























