SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi langsung terhadap informasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Mayora, di Jalan Raya Serang, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti pada Rabu (26/2) siang. Disnaker membenarkan adanya PHK tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan pengecekan kepada perusahaan dilakukan lantaran PT Mayora belum melaporkan tindakan PHK kepada Disnaker. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui perusahaan tersebut telah melakukan pemberhentian terhadap sejumlah karyawan musiman atau harian lepas yang habis masa kerjanya.
“Betul ada pemberhentian tetapi bukan kepada karyawan tetap atau kontrak. Melainkan kepada pekerja musiman atau biasa disebut sebagai buruh harian lepas, ” kata Rudi Hartono kepada Satelit News, Rabu (26/2).
Menurut Rudi, pemberhentian terhadap buruh harian lepas itu, memang dikarenakan masa kerjanya sudah habis. Nanti, apabila ada kerjaan banyak lagi, pihak perusahaan akan merekrut buruh harian lepas kembali untuk memproduksi bahan makanan yang dibutuhkan dalam jumlah banyak.
“Jadi, memang masa kerjanya sudah habis. Biasanya, nanti mau Hari Raya Idul Fitri perekrutan lagi karena untuk memenuhi banyaknya produksi makanan menjelang hari raya, ” katanya.
Kata Rudi, masa kerja buruh harian lepas ini memang terbilang tidak menentu. Karena, mereka bekerja berdasarkan banyaknya produksi dan berapa banyak tenaga tambahan yang dibutuhkan. Namun, untuk yang saat ini baru diberhentikan, kurang lebih mereka menjalani pekerjaan selama 2 bulan.
“Kalau untuk jumlahnya, kami belum mendapatkan laporanya. Kemungkinan, besok baru dikirim oleh pihak Mayora, terkait jumlah buruh harian lepas yang di PHK, ” katanya.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News, sempat viral di media sosial Instagram, diduga PT Mayora yang berada di Jalan Raya Serang, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti telah melakukan PHK massal terhadap karyawannya. (alfian)