SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta TNI-Polri menggelar operasi gabungan di berbagai titik. Operasi gabungan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa razia ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait peredaran miras dan dugaan praktik prostitusi di beberapa lokasi. Razia yang berlangsung sejak Sabtu (8/3/2025) hingga Minggu dini hari setidaknya berhasil menyita 121 botol minuman keras (miras).
“Kita lakukan sidak juga ya memang hasilnya malam ini dari beberapa wilayah terjaring minuman keras, terutama tadi yang terakhir di wilayah Pasar Ciputat itu ada 121 botol dan kaleng minuman keras,” ujar Pilar.
Selain itu, tiga kafe di Pamulang yang sebelumnya menjual miras telah diberi peringatan keras dan dilakukan pemantauan ulang. Dari hasil sidak, kafe-kafe tersebut tampaknya telah menghentikan penjualan miras, bahkan gudang penyimpanan mereka diperiksa dan ditemukan kosong.
“Kalau nanti masih ada (perdagangan miras) akan ditutup secara permanen, kamu sudah sampaikan seperti itu karena memang aturan perda tidak boleh ada perdagangan minuman keras di Tangsel, tapi kalau di luar Tangsel ya itu urusan dengan wilayah lain, kalau di wilayah Tangsel tidak boleh,” tegas Pilar.
“Tapi ini tidak dilakukan sekali kita juga akan lakukan secara rutin dan juga mungkin tidak lakukan operasi gabungan tapi kita lakukan secara senyap supaya apa, kondusifitas di Tangsel,” sambungnya.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur
Pilar menyampaikan, sidak berlangsung pada sejumlah titik tempat usaha yang ada indikasi menyalahgunakan atau melanggar peraturan daerah yang ada. Apalagi, selama bulan Ramadan, Pemkot Tangsel telah mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota yang wajib diikuti.
“Iya kami melakukan inspeksi mendadak (sidak), melakukan pengecekan ke beberapa tempat usaha ini jangan sampai ada yang menyalahgunakan tempat usahanya melawan aturan dan melawan surat edaran Wali Kota,” ucapnya.
“Lalu juga terkait dengan beberapa titik lainnya yang rawan terhadap tawuran kita lakukan pembinaan,” lanjut Pilar.
Kata Pilar, Pemerintah Kota Tangsel berkomitmen untuk menjaga ketertiban selama Ramadan dengan mengedepankan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran. Kepada pelaku usaha, Pilar mengimbau agar tetap menjalankan bisnis sesuai aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi tegas dari pemerintah daerah. (eko)
























