SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aksi buang sampah sembarangan kembali tertangkap tangan di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Ada sebanyak 8 warga ditindak dan dibina ketika kedapatan buang sampah di Jalan Raden Fatah, Jembatan Parung Serab, Sabtu (8/3/2025) dini hari.
Penindakan tersebut merupakan menegakkan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Camat Ciledug Ayo Nuryadin mengatakan, hal ini merupakan langkah penegakan peraturan daerah dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku pembuang sampah sembarangan. Baik itu mereka para pejalan kaki hingga para pengendara motor yang didapati lagi-lagi bukan warga Kecamatan Ciledug.
“Delapan orang yang terjaring OTT pun langsung dilakukan pendataan, melakukan tanda tangan pernyataan tidak mengulangi hal tersebut lagi. Jika didapati terkena OTT di operasi selanjutnya, maka oknum pembuang sampah sembarangan tersebut akan dilakukan tindak pidana ringan atau tipiring. Saat ini masih dilakukan pembinaan secara persuasif,” tegas Ayi.
Ia pun menjelaskan, pengawasan OTT pembuang sampah sembarangan ini akan terus dilakukan secara berkala di lokasi-lokasi yang sering dilaporkan masyarakat. Ini sebagai upaya penanganan sampah di Kota Tangerang yang terus kian maksimal, jika dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Operasi Tangkap Tangan pembuang sampah sembarangan pun akan lebih dimasifkan selama bulan Ramadan. Pasalnya, banyak warga memanfaatkan waktu luang menjelang sahur untuk melakukan tindakan tak terpuji ini.
Baca Juga: DLH Lebak Bidik Pengolahan Sampah Berbasis Kawasan di Citorek
“Warga Kota Tangerang, khususnya Kecamatan Ciledug jika melihat adanya tumpukan sampah, diimbau segera melakukan pelaporan ke call center di 0811-1631-1631. Selain itu, warga diminta untuk saling mengingatkan agar selalu membuang sampah di tempat yang telah disediakan,” tutupnya. (made)
























