SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebuah toko kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (7/3/2025) lantaran menjual obat keras tanpa izin edar. Dalam kasus tersebut, 2 tersangka bernama Marzuki dan Renaldi berhasil diamankan.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 100 butir Tramadol, 276 butir Hexymer yang dikemas dalam 46 bungkus plastik, serta sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp 420 ribu. Selain itu, dua unit ponsel milik tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. “Kami menerima informasi bahwa lokasi ini kerap menjadi tempat transaksi obat terlarang. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban, terutama disaat bulan suci Ramadan,” ujar Zain, Selasa (11/3/2025).
Sementara, Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang menyampaikan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 /2023 tentang Kesehatan.
“Kami akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” ucapnya. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (hafiz)

















