Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kabupaten Tangerang

Sekda Kabupaten Tangerang Sanksi Kades dan ASN yang Minta THR ke Pengusaha

Oleh Fajar Aditya
Kamis, 13 Mar 2025 21:02 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Sekda Kabupaten Tangerang Sanksi Kades dan ASN yang Minta THR ke Pengusaha

DIWAWANCARAI: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, saat wawancara terkait sanksi untuk Kades dan ASN yang meminta THR. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada kepala desa (Kades) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbukti meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha atau industri. Pernyataan ini disampaikan Soma Atmaja untuk menanggapi laporan adanya permintaan THR yang tidak sesuai dengan aturan.

“Tidak sepantasnya seorang Kades atau jajarannya meminta THR kepada pengusaha. Membuat edaran seolah-olah THR itu wajib, itu tidak boleh,” kata Soma Atmaja saat diwawancarai oleh Satelit News, Rabu (12/3).

Soma juga menegaskan, bahwa peringatan tersebut berlaku untuk seluruh jajaran ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang. Larangan ini telah diatur dalam Undang-undang dan instruksi Bupati Tangerang, yang melarang penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Pemkab Tangerang melarang menerima gratifikasi dari pihak manapun, karena ini adalah pelanggaran yang jelas,” tambah Soma.

Ia menambahkan, apabila ada Kades, ASN, atau pejabat yang kedapatan meminta THR dari perusahaan atau pihak lain, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika ada ASN atau pejabat Kades hingga Kepala OPD yang menerima gratifikasi, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Soma.

BeritaTerbaru

Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Selasa, 12 Mei 2026 19:50 WIB
Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan

Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan

Selasa, 12 Mei 2026 19:42 WIB
Tangerang Utara Jadi Prioritas Utama, Pemkab Kunci 40 Persen APBD untuk Infrastruktur

Tangerang Utara Jadi Prioritas Utama, Pemkab Kunci 40 Persen APBD untuk Infrastruktur

Selasa, 12 Mei 2026 19:40 WIB
Ingin Kuliah Gratis, 1.458 Pemuda Tangerang Berebut Beasiswa Tangerang Gemilang

Ingin Kuliah Gratis, 1.458 Pemuda Tangerang Berebut Beasiswa Tangerang Gemilang

Selasa, 12 Mei 2026 19:30 WIB

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menyampaikan bahwa Pemkab Tangerang telah menganggarkan sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran THR bagi 20 ribu ASN dan non-ASN di tahun 2025. THR tersebut akan dicairkan secara penuh.

“THR bagi ASN tahun ini akan dicairkan penuh, seperti tahun sebelumnya, yaitu satu bulan gaji. Saat ini, kami masih melakukan pembahasan bersama Bupati Tangerang terkait pengalokasian anggaran tersebut,” ujar Hidayat.

Hidayat juga menambahkan bahwa teknis pengalokasian dan pencairan THR ini masih dalam pengkajian bersama Pemerintah Pusat dan Daerah, dan besaran anggaran akan mengikuti petunjuk teknis yang diberikan.

“Alokasi anggaran ini kami siapkan untuk ASN dan non-ASN dengan total sekitar 20 ribu orang. Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait pencairan THR,” jelasnya.

Dalam hal ini, Pemkab Tangerang berharap agar proses pencairan THR dapat berjalan lancar setelah Peraturan Bupati (Perbup) diterbitkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. (alfian/aditya)

Tags: Sekda Kabupaten Tangerang Sanksi Kades dan ASN yang Minta THR ke Pengusaha
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi
Kabupaten Tangerang

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Selasa, 12 Mei 2026 19:12 WIB
BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik
Bisnis

BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

Selasa, 12 Mei 2026 19:08 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu
Kabupaten Tangerang

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 19:04 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth
Kota Tangerang

Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth

Selasa, 12 Mei 2026 18:55 WIB
Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten
Edukasi

Universitas Raharja Jadi Tuan Rumah Penguatan Kekayaan Intelektual Kampus di Banten

Selasa, 12 Mei 2026 17:04 WIB
IMG_9927
Kota Tangerang

Waspada Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional

Selasa, 12 Mei 2026 12:50 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
IMG_20260513_095131

Praktik “Titip Jabatan” Disebut Masih Terjadi, Penerapan Manajemen Talenta Dipersoalkan

Rabu, 13 Mei 2026 09:57 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Senin, 11 Mei 2026 17:50 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, melepas jamaah calon haji asal Kabupaten Serang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Serang Lepas 388 Jemaah Calon Haji

Senin, 11 Mei 2026 17:45 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.