SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada kepala desa (Kades) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbukti meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha atau industri. Pernyataan ini disampaikan Soma Atmaja untuk menanggapi laporan adanya permintaan THR yang tidak sesuai dengan aturan.
“Tidak sepantasnya seorang Kades atau jajarannya meminta THR kepada pengusaha. Membuat edaran seolah-olah THR itu wajib, itu tidak boleh,” kata Soma Atmaja saat diwawancarai oleh Satelit News, Rabu (12/3).
Soma juga menegaskan, bahwa peringatan tersebut berlaku untuk seluruh jajaran ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang. Larangan ini telah diatur dalam Undang-undang dan instruksi Bupati Tangerang, yang melarang penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun.
“Pemkab Tangerang melarang menerima gratifikasi dari pihak manapun, karena ini adalah pelanggaran yang jelas,” tambah Soma.
Ia menambahkan, apabila ada Kades, ASN, atau pejabat yang kedapatan meminta THR dari perusahaan atau pihak lain, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika ada ASN atau pejabat Kades hingga Kepala OPD yang menerima gratifikasi, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Soma.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menyampaikan bahwa Pemkab Tangerang telah menganggarkan sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran THR bagi 20 ribu ASN dan non-ASN di tahun 2025. THR tersebut akan dicairkan secara penuh.
“THR bagi ASN tahun ini akan dicairkan penuh, seperti tahun sebelumnya, yaitu satu bulan gaji. Saat ini, kami masih melakukan pembahasan bersama Bupati Tangerang terkait pengalokasian anggaran tersebut,” ujar Hidayat.
Hidayat juga menambahkan bahwa teknis pengalokasian dan pencairan THR ini masih dalam pengkajian bersama Pemerintah Pusat dan Daerah, dan besaran anggaran akan mengikuti petunjuk teknis yang diberikan.
“Alokasi anggaran ini kami siapkan untuk ASN dan non-ASN dengan total sekitar 20 ribu orang. Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait pencairan THR,” jelasnya.
Dalam hal ini, Pemkab Tangerang berharap agar proses pencairan THR dapat berjalan lancar setelah Peraturan Bupati (Perbup) diterbitkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. (alfian/aditya)