SATELITNEWS.COM, TANGERANG-Polres Metro Tangerang Kota menyediakan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis saat mudik Lebaran tahun 2025. Proses penitipan ini dapat dilayani di Kantor Polres Metro Tangerang Kota dan 12 polsek jajaran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan program penitipan sepeda motor dan mobil gratis ini telah sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dimana setiap tahunnya Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan penitipan kendaraan roda dua (R-2) maupun roda empat (R-4) gratis kepada pemudik.
“Hal ini dilakukan Polri untuk mengantispasi agar masyarakat terhindar pencurian kendaraan bermotor saat rumah kosong ditinggal mudik lebaran,” ungkapnya, Jumat (14/3/2025).
Zain menuturkan, layanan ini merupakan agenda rutin tahunan Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing dan kegiatan Polri ini adalah untuk masyarakat sebagaimana tagline pengamanan tahun ini, yaitu “Mudik Aman dan Keluarga Nyaman”.
“Layanan penitipan kendaraan gratis ini tujuannya agar pemudik merasa tenang, aman dan nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya,” ujarnya.
Menurutnya, keutamaan hari raya Idulfitri adalah bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga. Jangan sampai terjadi risiko dalam perjalanan mudik ke kampung halaman. Polisi tentunya akan menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
“Kami (Polisi) imbau, khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk sebaiknya tidak menggunakan motor saat perjalanan mudik. Karena, memiliki potensi dan risiko kerawanan,” ucapnya
Pelaksanaan pelayanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis ini akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2025 hingga 8 April 2025 dan untuk memudahkan masyarakat dapat menghubungi nomer telepon sesuai hotline pelayanan di masing-masing Polsek terdekat dari tempat tinggalnya.
“Adapun syarat dan ketentuannya, masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata,” pungkasnya. (hafiz)
























