SATELITNEWS.COM, LEBAK—Merespon harga MinyaKita yang dijual bebas dengan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak ungkap penyebabnya.
“(Dijual sampai Rp18.000) Pengecer ini membelinya dari pengecer, pengecer, pengecer. Artinya tidak membeli MinyaKita di pengecer resmi (agen), sehingga timbul harga di atas HET. Tapi kalau membelinya di pengecer resmi, si pengecer tersebut tidak akan menjual sampai 18.000 perliter, tapi dengan harga HET yaitu Rp15.700 sesuai aturan pemerintah,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, Selasa (18/3/2025).
Menyikapi kondisi tersebut, Yani menjelaskan dalam aturan pemerintah itu ada istilah D1, D2 dan pengecer. Namun, fakta di lapangan bertambah ada pengecer, dan pengecer lagi artinya pengecer- pengecer ini tidak berbelanja di agen resmi.
“D1 (perusahan) menjual 13.300 ke D2 (agen) nanti D2 menjual 14.000 ke pengecer, nah pengecer ini yang mendapatkan harga Rp14.000 bisa menjual sesuai HET yaitu 15.700 sesuai aturan pemerintah,” jelas Yani. “Jadi kalau di lapangan yang terjadi saat ini tidak tertib untuk pengecer tidak terdata, karena pengecer membelinya dari pengecer pengecer lagi. Artinya, si pengecer ini membelinya dari pengecer yang tidak terdaftar sehingga pengecer ini tidak mendaftarkan harga 14.000,” sambung Yani.
Langkah Disperindag menyikapi persoalan tersebut, Yani menyebut saat ini tengah merekomendasikan kepada pengecer untuk mendaftar melalui aplikasi yang telah dibuat pemerintah. “Jadi saat ini ada sistem yang dibentuk Kementerian Perdagangan namanya SIMIRAH, di SIMIRAH pengecer itu bisa daftar secara online,” ujar Yani. “Nanti si pengecer yang sudah daftar di (SIMIRAH) ini bisa membeli ke D2 dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah yaitu 14.000,”tandasnya. (mulyana)
























