SATELITNEWS, LEBAK—Polres Lebak bakal melakukan tindakan tegas terhadap premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta tunjangan hari raya ke perusahaan-perusahaan. Larangan ini disampaikan guna mencegah praktik pungutan liar yang dapat meresahkan masyarakat dan merusak suasana kondusif jelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Kami tidak akan menolerir setiap bentuk tindakan yang dilakukan oleh ormas dan LSM yang dapat merugikan pengusaha maupun masyarakat,” tegas Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herfio Zaki usai menggelar rakor dengan Pemkab Lebak perihal menjelang perayaan Idulfitri, di aula Multatuli Setda Lebak, Rabu (19/3).
Menurutnya, meminta atau memungut THR dengan cara yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. “Kemarin kita sudah ada tagline juga di kita, kita akan berantas premanisme yang berkedok, ormas atau LSM. Kita mohon bantuan juga dari masyarakat,” ungkap Zaki.
Ia mengajak kepada perusahaan dan masyarakat, agar tak segan-segan segera melapor jika menemukan premanisme yang berkedok ormas dan LSM yang memaksa meminta THR. “Kalau ada yang mengalami tindakan tersebut, segera lapor ke pihak Kepolisian, Polsek, ada Babinmas yang ujung tombak di masyarakat ada atau bisa lapor langsung ke saya, atau di Polres,” terangnya.
Polres Lebak telah menyiapkan langkah-langkah tegas terhadap ormas yang kedapatan melakukan pemungutan THR secara paksa. Selain akan dilakukan pembinaan, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa berujung pada proses hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang ada.
Kapolres Lebak juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, baik pengusaha maupun ormas, untuk menjaga situasi yang kondusif. Kesadaran bersama untuk menghormati hak-hak orang lain dan tidak melakukan tindakan yang merugikan akan menciptakan suasana Lebak yang lebih baik, khususnya selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
Sementara, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto, sudah memberikan imbauan agar semua perusahaan di Kabupaten Lebak agar tetap memberikan THR tepat waktu kepada semua buruh. “Bahwa seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Untuk memastikan kepatuhan,” tuturnya.
Selain itu, Disnaker Lebak juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima hak THR mereka. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, karyawan dapat melaporkan ke kantor Disnaker untuk mendapatkan tindak lanjut.
“Terkait ormas yang meminta THR, Disnaker Kabupaten Lebak membuka posko pengaduan THR di depan kantor Disnaker Lebak di Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung. Posko ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan terkait pembayaran THR oleh perusahaan,” pungkasnya.(mulyana)
























