SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan, dalam kasus mutilasi yang terjadi di Villa Tomang Baru RT006/013, Kelurahan Gelam jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, korban berinisial JR dimutilasi oleh tersangka MR menjadi 8 bagian. Kemudian potongan tubuh itu masukan ke lemari pendingin sejak Desember 2023.
Dari hasil pendalaman, menurut Baktiar, tersangka MR sejak kecil sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta, karena tersangka MR dan korban JR merupakan sepupu. Sekira mulai Februari 2022, tersangka tinggal dengan korban di perumahan Villa Tomang.
Pada saat tinggal lanjut Baktiar, bersama korban tersebut, tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan juga merasa selalu dimanfaatkan. Sehingga Tersangka menyimpan dendam kepada korban.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2023, tersangka diminta korban untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur orang. Namun karena tersangka tidak dapat menemukannya tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
“Kejadian itu pun membuat tersangka semakin kesal, hingga akhirnya muncul niat untuk membunuh korban dengan membeli sebuah gergaji besi sambil menunggu kesempatan untuk membunuhnya,” imbuh Baktiar.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2023, korban yang baru pulang dari daerah Kediri dan baru selesai mandi ditusuk oleh tersangka di bagian lehernya sebanyak 5 kali menggunakan pisau dapur.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
“Sehingga korban tumbang dan kemudian menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali. Setelah dipastikan meninggal, selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi dengan menggunakan gergaji besi, hingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian,” beber Kapolres.
Kemudian oleh tersangka potongan potongan tubuh dimasukkan kedalam kantong plastik dan di taruh di dalam kamar mandi. Lalu, pada hari kelima ketika bagian organ dalam mulai bau busuk, pelaku membawa bagian organ tubuh korban bersama dengan pisau dan gergaji yang digunakan untuk memotong tubuh Korban dan dibuang ke sungai kecil didaerah pasar kemis.
Untuk menutupi aksi kejinya itu, tersangka juga membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di Kampung Gelam Timur, Pasar kemis Kabupaten Tangerang.
“Selanjutnya pelaku menyimpan potongan tubuh korban ke dalam lemari pendingin,” ulas Baktiar.
Namun, karena bengkel tersebut pada sekitar akhir Februari 2024 disita oleh bank, tersangka pun memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh itu kerumah lain milik korban yang berada di Villa Regenci Pasar Kemis. (rls/aditya)





















