SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Guna memastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan Lebaran, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Terminal Kadubanen, Selasa (25/3/2025). Hasilnya, tarif angkutan masih normal dan tidak ada kenaikan.
Bupati Dewi mengatakan, kegiatan yang dilakukannya untuk memastikan tidak ada sopir bus yang menaikan tarif angkutan secara sepihak. Terlebih, hal itu kerap terjadi menjelang perayaan Lebaran setiap tahunnya.
“Alhamdulillah, tidak ada kenaikan tarif diluar ketetapan, untuk Pandeglang-Kalideres seharga Rp60 ribu. Kita sudah tanyakan kepara para penumpang juga, mengenai tarif angkutan ini,” kata Dewi.
Dewi mengatakan, selain memeriksa tarif angkutan, dia juga berpesan kepada para sopir bus antarkota-antarprovinsi (AKAP) agar tidak ugal-ugalan dalam berkendara. Tindakan itu harus dilakukan untuk menjaga keselamatan penumpang dan pengendara lainnya.
“Kepada para sopir dan kernet, agar selalu memperhatikan keselamatan selama berkendara. Keselamatan supir, kernet dan semua penumpang itu penting, jadi jangan ugal-ugalan dalam berkendara, utamakan keselamatan,” tegasnya.
Terakhir, Mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang ini, juga meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang agar melakukan pemeriksaan atau remcek kendaraan angkutan. Tujuannya, untuk memastikan semua kendaraan angkutan umum laik jalan.
Baca Juga: Kabel Internet Semrawut di Pandeglang Bakal Ditertibkan Sepanjang 14 Km, Ini Skemanya
“Harus juga dilakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala, supaya mobil yang digunakan mengangkut penumpang laik jalan. Ini juga, bagian dari menjaga keselamatan penumpang, melalui pemeriksaan kelaikan kendaraan,” ujarnya.
Kepala Dishub Kabupaten Pandeglang Rudiyanto menyampaikan, untuk batas atas dan bawah itu ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Apabila ada sopir atau Perusahaan Otobus (PO) yang menaikan tarif sepihak, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Tarif angkutan lebaran tahun ini, untuk Pandeglang-Jakarta kurang lebih Rp60 ribu, dan semua sudah mengikuti ketetapan dari kementerian,” tuturnya.
“Kami juga selalu rutin melakukan pemeriksaan kendaraan, dan mengingatkan kepada para pengusaha angkutan agar memperhatikan kelaikan kendaraan mereka, supaya mencegah terjadinya kecelakaan,” imbuhnya. (adib)

















