Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas, Dishub Tangsel Perketat Pengawasan di Masa Mudik Lebaran

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 25 Mar 2025 16:29 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas, Dishub Tangsel Perketat Pengawasan di Masa Mudik Lebaran

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko dalam operasi penertiban truk sumbu tiga yang melanggar jam operasi beberapa waktu lalu. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Untuk mengantisipasi kemacetan selama arus mudik dan balik lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Truk dengan lebih dari tiga sumbu akan dilarang melintas guna menjaga kelancaran lalu lintas.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan bahwa aturan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa pengamanan Lebaran 2025.

“Sesuai dengan SKB yang dikeluarkan, kita memonitoring kendaraan-kendaraan besar, kecuali yang dikecualikan. Mulai tanggal 25 pukul 00.00. Pemantauan nanti dilakukan oleh tim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/3).

Seperti yang diketahui, adanya kendaraan muatan besar lebih dari 3 sumbu sering menyebabkan kemacetan, apalagi seiring dengan peningkatan volume kendaraan pribadi di masa mudik. Oleh karena itu, selama arus mudik dan balik nanti, akan ada pembatasan operasional angkutan barang untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.

“Kita ikutin saja, tapi pembahasan (kendaraan truk) perwal kan tetap berjalan, kita pantau yang memang dilarang perwal tetap berjalan lalu skb juga berjalan,” ucap Budi.

Budi menegaskan bahwa truk-truk yang tetap nekat melintas akan diputarbalikkan oleh petugas yang berjaga di lapangan.

Baca Juga: Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

“Mereka sudah tidak bisa berjalan dari tol kemana, dan rata-rata dari tol mau ke gudang, di tol juga pasti kena. Kalau memang ada yang melanggar kita akan putar balikan, kita akan bekerjasama dengan kepolisian,” katanya.

Sebagai informasi, jenis kendaraan yang dibatasi diantaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

BeritaTerbaru

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB

Kemudian kendaraan yang dikecualikan (dengan surat muatan) yaitu, kendaraan pengangkut BBM/BBG, kendaraan pengangkut hantaran uang, kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan pengangkut sepeda motor, kendaraan pengangkut barang pokok.

Kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. (eko)

Tags: dishub tangsellebaranmudikpengawasantruk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka
Edukasi

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG
Kabupaten Tangerang

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan
Kabupaten Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup
Kota Tangerang

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 8 September Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Selasa, 8 Sep 2026 07:57 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Sofwan Kurnia Pimpin BI Banten, Dewi Setiani Dorong Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Sofwan Kurnia Pimpin BI Banten, Dewi Setiani Dorong Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Jumat, 4 Sep 2026 14:27 WIB
CKG Digencarkan, Muhibbin : Bentuk Kehadiran Negara Jaga Kesehatan Rakyat

CKG Digencarkan, Muhibbin : Bentuk Kehadiran Negara Jaga Kesehatan Rakyat

Senin, 7 Sep 2026 17:07 WIB
Anggaran Pembangunan Irigasi Capai Rp520,83 Miliar, Dibiayai APBN dan APBD Banten

Anggaran Pembangunan Irigasi Capai Rp520,83 Miliar, Dibiayai APBN dan APBD Banten

Kamis, 3 Sep 2026 11:57 WIB
Kodim 0601/Pandeglang Siagakan Personel guna Antisipasi Dampak Erupsi GAK

Kodim 0601/Pandeglang Siagakan Personel guna Antisipasi Dampak Erupsi GAK

Senin, 7 Sep 2026 10:26 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.