SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Untuk mengantisipasi kemacetan selama arus mudik dan balik lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Truk dengan lebih dari tiga sumbu akan dilarang melintas guna menjaga kelancaran lalu lintas.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan bahwa aturan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa pengamanan Lebaran 2025.
“Sesuai dengan SKB yang dikeluarkan, kita memonitoring kendaraan-kendaraan besar, kecuali yang dikecualikan. Mulai tanggal 25 pukul 00.00. Pemantauan nanti dilakukan oleh tim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/3).
Seperti yang diketahui, adanya kendaraan muatan besar lebih dari 3 sumbu sering menyebabkan kemacetan, apalagi seiring dengan peningkatan volume kendaraan pribadi di masa mudik. Oleh karena itu, selama arus mudik dan balik nanti, akan ada pembatasan operasional angkutan barang untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
“Kita ikutin saja, tapi pembahasan (kendaraan truk) perwal kan tetap berjalan, kita pantau yang memang dilarang perwal tetap berjalan lalu skb juga berjalan,” ucap Budi.
Budi menegaskan bahwa truk-truk yang tetap nekat melintas akan diputarbalikkan oleh petugas yang berjaga di lapangan.
Baca Juga: Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal
“Mereka sudah tidak bisa berjalan dari tol kemana, dan rata-rata dari tol mau ke gudang, di tol juga pasti kena. Kalau memang ada yang melanggar kita akan putar balikan, kita akan bekerjasama dengan kepolisian,” katanya.
Sebagai informasi, jenis kendaraan yang dibatasi diantaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kemudian kendaraan yang dikecualikan (dengan surat muatan) yaitu, kendaraan pengangkut BBM/BBG, kendaraan pengangkut hantaran uang, kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan pengangkut sepeda motor, kendaraan pengangkut barang pokok.
Kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. (eko)
























