SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang sudah menerima 24 aduan ihwal perusahaan yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Jumlah pengaduan itu terhitung meningkat 3 kali lipat sejak dibukanya posko pengaduan THR pada 16 Maret 2025.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan 24 aduan tersebut terdiri dari 7 perusahaan yang dilaporkan belum memberikan THR. Jenis pengaduannya pun beragam, mulai dari penundaan, dicicil hingga tidak dibayarkan. “Jadi memang ada beberapa perusaahan pengaduannya yang lebih dari satu pengaduan. Tapi itu semuanya sudah kita tindaklanjuti,” ungkapnya Rabu (26/3/2025).
Namun, kata Ujang, dari 7 perusaahan tersebut, 3 diantarannya tidak bisa difollow-up lantaran lokasinya berada di Jakarta “Otomatis hal itu tidak bisa dilakukan oleh tempat kita melakukan tugas dan pokok fungsinya, jadi kita tidak bisa di luar Kota Tangerang,” katanya.
Ditanya terkait sanksi, Ujang mengaku hal tersebut merupakan ranah di tingkat provinsi. Disnaker Kota Tangerang hanya memvalidasi, memverifikasi, serta mediasi. “Kalau sanksi atau penindakannya itu di tingkat provinsi. Kami hanya melakukan validasi, verifikasi dan mediasi,” ucapnya.
Dengan 24 aduan itu, pengaduan THR di 2025 pun mengalami peningkatan. Pasalnya Disnaker mencatat di tahun sebelumnya 2024 hanya 8 aduan. Ia menambahkan, posko pengaduan THR di kantor Disnaker Kota Tangerang masih akan buka sampai 27 Maret 2025.
“Kita masih buka sampai besok tanggal 27 Maret. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan, seluruh pekerja di Kota Tangerang diimbau untuk manfaatkan Posko Pengaduan THR Disanker Kota Tangerang untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR tersebut,” pungkasnya. (hafiz)
Baca Juga: 3.450 Pekerja Rentan di Lebak Dapat Jaminan
























