SATELITNEWS.COM, SERANG – Even Organizer (EO) pelaksanaan bazar Ramadhan yang digelar sebulan penuh di halaman masjid agung Ats-tsauroh, Kota Serang mengaku dirugikan oleh pihak panitia penyelenggara yang berasal dari pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM).
CS, salah satu tim EO bazar Ramadhan menerangkan, banyak kejanggalan yang ia temukan di lapangan, dari mulai tahap persiapan sampai pelaksanaan, terutama terkait dengan transparansi anggaran.
Usut punya usut, ternyata dana yang masuk ke panitia itu diduga kuat ada markup anggaran pengeluaran, sebagian lagi digunakan oleh ketua panitia pelaksana untuk keperluan pribadi. Itu terbukti dari laporan keuangan yang diserahkan dari panitia kepada EO dan DKM Masjid Ats-Tsauroh.
“Dananya dipinjam ketua panitia sebesar Rp25 juta dan unsur DKM masjid sebesar Rp45 juta. Tapi dari unsur DKM itu sudah dikembalikan,” ujar CS.
Selain itu, pihak panitia juga tidak memberikan biaya operasional sebagaimana kesepakatan awal. Beberapa kali pihak EO meminta, namun sampai selesai kegiatan dana itu tidak kunjung diberikan.
Padahal, lanjutnya, dana itu untuk kepentingan crew yang bertugas di lapangan. Karena tidak kunjung diberikan, pihak EO akhirnya menggunakan dana pribadi sebesar Rp27 juta agar acara bazar itu tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
Bahkan untuk mengatasi kendala pihak DKM Masjid Ats Tsauroh membantu menggunakan dana umat melalui uang Kas DKM.
CS berharap, Ketua Pelaksana Kegiatan dapat membayar kekurangan biaya operasional yang belum dibayar karena dana itu merupakan hak para pekerja lapangan tim EO.
“Tadinya total yang belum dibayar sebesar Rp. 37 juta, namun terakhir dibayar Rp. 10 juta dari bantuan dana Kas DKM Ats Tsauroh atas kebijakan Ketua DKM,” tambah CS
Diketahui Pembayaran tenant bazar masuk ke rekening pribadi bendahara Panitia Pelaksana melalui rekening digital Seabank.
“Awalnya kami percaya sama jajaran panitia pelaksana bazar yang kami anggap sebagai kegiatan ibadah bulan ramadan dan ternyata sangat mengecewakan,” tambahnya.
Penggelapan dana diketahui melalui laporan keuangan yang diserahkan oleh ketua panitia bazar berinisial SYF (48) kepada EO dan DKM Masjid Ats Tsauroh Kota Serang tanpa adanya lampiran nota dan bukti pengeluaran.
Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026
Atas kejanggalan laporan keuangan itu, Event Organizer (EO) saat ini belum menerima penggantian biaya operasional yang sebelumnya dikeluarkan dengan menggunakan dana pribadi beserta kesepakatan mendapatkan managemen fee sebesar 15 persen berdasarkan kontrak serjasama nomor 095/MoU/AP/AFEST/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Bazar Ramadan SYF (48) dan BS (41) selaku Project Direktor pada 1 Februari 2025.
Menurut CS, income yang masuk ke Bazar Ramadan melalui sewa tenant bazar (sewa lapak/stant) sebanyak Rp. 133.700.000. Income ini termasuk pedagang asongan yang dikenakan biaya Rp.300.000 sebanyak 15 pedagang asongan.
Tercatat sebanyak 81 tenant berkontribusi sukseskan bazar ramadan dengan masing-masing tenant ditarif sebesar Rp. 1.500.000. Penentuan tarif tenant bazar merupakan kebijakan ketua pelaksana bazar.
Diketahui, Bazar Ramadan merupakan kegiatan yang diselenggarakan panitia dimana keuntungan bazar ramadan digunakan untuk mendanai kebutuhan penyelenggaraan Syiar Ramadan selama bulan ramadan 1446 H di Lingkungan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang.
Kegiatan Syiar ramadan berisikan bazar ramadan, pelaksanaan Shalat Tarawih, buka puasa bersama, sahur bersama, pembayaran imam dan muadzin selama ramadan, itikaf di 10 hari terakhir ramadan, pembagian tajil dan kegiatan lainnya dengan tujuan meningkatkan iman dan taqwa masyarakat Kota Serang serta meningkatkan kunjungan masyarakat ke Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang. (luthfi)





















