SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Hari pertama pemberlakuan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Cikokol, Kota Tangerang dipadati ribuan warga.
Pantauan di lokasi sekira pukul 08.00 WIB, nampak antrean mengular hingga ke luar kantor Samsat yang mayoritas dipadati oleh sepeda bermotor saat melalukan cek fisik kendaraan. Para wajib pajak ini rela mengantre dan menunggu saat melakukan pembayaran pajak. Bahkan sebagian masyarakat datang lebih awal sebelum dibukanya jam operasional.
Seperti salah satu warga, Eko. Ia mengatakan dirinya telah datang sejak jam 05.30 WIB agar terhindar dari antrean dan selesai lebih awal. “Saya datang setengah enam tadi, karena saya khawatir ramai, karena kan ini hari pertama,” ucapnya kepada SatelitNews.Com, Kamis (10/4/2025).
Ia yang menunggak pajak selama 5 tahun itu mengaku terbantu dengan adanya program penghapusan pajak tersebut. Terlebih, pelayanan yang diberikan Samsat dinilai baik dan berjalan dengan lancar. “Tadi lancar sih, cepat juga prosesnya. Tapi tadi sempat ada kendala STNK sempat ketukar sama yang lain dan pelat nomornya beda. Tapi langsung diproses dan sudah sesuai,” katanya.
Plt Kepala UPTD PPD Cikokol, Kota Tangerang, Awal Pasenggong mengatakan antusias masyarakat di hari pertama pemberlakuan pemutihan pajak membludak. Berdasarkan data hingga pukul 10.00 WIB terdapat 1.000 orang wajib pajak yang datang ke Samsat Cikokol. “Antusias masyarakat hari pertama ini sangat tinggi, sampai saat ini sudah seribu wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak,” ucapnya.
Untuk mengurai kepadatan warga yang mengantre, pihaknya membuka 7 gerai dan 3 Samsat keliling (Samling) yang tersebar di Jatiuwung, Batuceper dan Modernland.
Ia menuturkan, program pemutihan PKB ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 / 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB. Pemutihan ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pada tahun 2024 hingga tahun sebelumnya.
“Untuk bebas denda ini yang bebas berlaku 2024 tahun kebawah. Jadi bebas denda dan bebas pokoknya dari tahun 2024 kebawah itu hilang. Itu tidak ada batasan. Cuma bayar di tahun 2025 saja,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat khususnya warga Kota Tangerang untuk memanfaatkan program pemutihan PKB yang membebaskan pembayaran denda dan pokok. “Karena kesempatan datang kedua kalinya, kedepan mungkin tidak ada lagi kebijakan-kebijakan sepetrti ini,” tandasnya. Sebagai informasi, pemberlakuan program pemutihan PKB ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. (hafiz)