SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Sepasang kekasih menjadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh mantan pacar berinisial MA (30). Aksi kekerasan menggunakan senjata tajam itu dilakukan di depan Apartemen Aeropolis, Jalan Marsekal Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang pada Selasa (8/4/2025) dini hari.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial GP (27) dan SN (22) tengah melintas bersama. Tiba-tiba, pelaku MA menghadang sepasang kekasih tersebut dan langsung mengayunkan celurit ke arah motor korban.
“Pelaku merupakan mantan pacar korban (SN) dan nekat melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Dia melakukan itu gara-gara tak terima diputus cintanya,” ujarnya.
Akibat serangan itu, kata Imron, korban GP mengalami luka robek di dada, sementara SN terluka di jari tangannya.
Setelah kejadian itu, korban GP langsung dibawa warga menuju RS Sintanala untuk mendapatkan perawatan, sementara SN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Neglasari.
Kemudian, pihaknya bergerak dan tak kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, usai pihaknya melakukan penyelidikan intensif.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ucap Prapto.
Dari tangan pelaku, lanjut Imron, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit serta pakaian milik korban yang terkena sabetan senjata tajam.
Atas perbuatannya, dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman kejahatan jalanan dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal,” pungkasnya. (hafiz)
























