SATELITNEWS.COM, BANDUNG–Gebrakan regulasi kembali diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyasi. KDM (Kang Dedi Mulyadi), demikian ia disapa melarang
seluruh warga Jawa Barat (Jabar) untuk meminta, memungut, dan menggelar posko sumbangan di jalan raya.
Praktik demikian memang biasa dilakukan beberapa warga di dekat-dekat jalan raya. Meminta sumbangan biasanya dilakukan di tengah-tengah jalan raya untuk renovasi atau pembangunan rumah ibadah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang hal tersebut karena berpotensi memicu gangguan lalu lintas. Posko sumbangan yang dibuat di tengah jalan sering membuat kemacetan.
Dedi Mulyadi menyebut dirinya akan segera membuat surat edaran yang melarang praktik meminta-minta sumbangan di jalan raya bagi masyarakat Jawa Barat. Masyarakat Jawa Barat nantinya tidak boleh lagi meminta sumbangan apapun di jalan raya karena larangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi mengatakan surat edaran itu akan dikeluarkan dan terhitung mulai Senin (14/4/2025). Surat edaran berisi tentang larangan pungutan menggunakan jalan raya.
“Jadi berbagai pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi Mulyadi dalam keteangannya melalui Instagram dedimulyadi71, Sabtu (12/4).
Dedi Mulyadi juga meminta para aparat dibawahnya termasuk perangkat desa, kelurahan, camat dan bupati atau wali kota untuk segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut.
“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan mushola dan sejenisnya maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut karena itu menyangkut martabat kita sebagai umat Islam,” Dedi Mulyadi melanjutkan.
Namun yang paling utama atas larangan permintaan sumbangan di jalan raya itu kata Dedi adalah tidak menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri. (jpg)