SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Kepala Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Samsat Sarpong, Teguh Riyadi menyampaikan lonjakan wajib pajak meningkat hingga dua kali lipat. Hal tersebut seiring dengan adanya program pemutihan denda dan tunggakan pokok pajak pada kendaraan.
Teguh menuturkan, program pemutihan pajak yang dimulai pada 10 April 2025 lalu, banyak menarik masyarakat untuk datang mengurus surat kendaraan. Kata dia, di Samsat Serpong sendiri menerima pendapatan pajak tembus hingga Rp1,2 miliar per hari.
Sebelum adanya kebijakan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 ini, Samsat Serpong hanya melayani 600 unit kendaraan setiap harinya. Namun, kini bisa mencapai hingga 1.200 unit tiap harinya.
“Terhitung hingga Sabtu, transaksi kami terima biasanya Rp600 sampai 700 juta kini mencapai hingga Rp1,2 miliar setiap harinya. Kemarin itu aja saya sekitar 1.200 wajib pajak. Yang biasa hanya 600, itu 100 persen kenaikannya,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Minggu (13/4).
Teguh menjelaskan, untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak, ia mensiasati dengan membuka jam operasional lebih awal, khusus dalam pelayanan cek fisik pada kendaraan. Hal itu dilakukan agar dapat mengurai antrean dan penumpukan kendaraan.
“Untuk mempercepat proses, kami di pagi hari dari 06.30 WIB sudah melakukan cek fisik kendaraan. Jadi nanti loket jam 8 dibuka, wajib pajak tinggal masuk administrasi. Jadi tidak ada penumpukan kendaraan,” katanya.
Baca Juga: Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD
Selain itu, Teguh menyebut bahwa ia pun menambah jam operasional khusus pada hari Sabtu. “Biasanya kami tutup pelayanan itu jam 12 siang. Tapi dengan adanya program ini, karena masih banyak di loket, antrean saya hentikan, tapi yang di dalam saya proses sampai selesai hingga 2-3 jam ke depan,” ucapnya.
Teguh berharap, dengan adanya program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat agar tidak terbebankan dikemudian hari.
“Dengan adanya program ini selama 2 bulan, insya Allah kendaraan menunggak ini kami harapkan putih. Tidak ada tunggakan lagi. Dan jadi kami sebagai pelayanan masyarakat tidak ada beban lagi ke depan,” bebernya.
Sebagai informasi, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 ini, wajib pajak hanya cukup membayar pajak Tahun 2025, sementara untuk denda dan pokok pajak Tahun 2024 ke bawah dibebaskan. (eko)
























