SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dugaan belum adanya Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) wisata pemandian air panas Cisolong, di Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi I DPRD Pandeglang E. Supriadi.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, mendesak agar Pemkab Pandeglang dan pihak ketiga segera menyelesaikan persoalan tersebut, dan menutup sementara kegiatan wisata hingga diterbitkan SIPA.
E. Supriadi mengaku, kaget dengan adanya persoalan tersebut. Terlebih, kerja sama yang dilakukan antara pihak ketiga dengan Pemkab Pandeglang dalam pengelolaan tempat wisata tersebut, sudah berjalan selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, dia mendesak kepada pihak pengelola agar segera menyelesaikan persoalan tersebut, dan berkonsultasi dengan Pemkab Pandeglang. Apabila tidak segera diselesaikan, pengelolaan dan penarikan retribusi yang selama ini dilakukan, termasuk ilegal atau tidak sah secara hukum.
“Ini aneh, kenapa sampai sekarang belum ada kelengkapan izinnya. Ini enggak bener, dan harus dievaluasi. Artinya, penarikan retribusi dan pengelolaannya enggak sah, karena izinnya belum lengkap,” kata Ketua DPC PPP Pandeglang ini, Selasa (15/4/2025).
Supriadi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak ketiga dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), untuk mengetahui kejelasan persoalan tersebut.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Masih Melanda, Warga Desa Idaman Pandeglang Butuh Penanganan Serius
“Jangan sampai persoalan ini nantinya menjadi bumerang dan berkepanjangan, karena akan berdampak terhadap pengelolaan wisata. Pihak ketiga juga harus aktif, dan segera menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan, agar Pemkab Pandeglang segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan destinasi wisata tersebut. Tujuannya, agar semua prosedur dan aturan ditempuh, karena bisa menjadi preseden buruk bagi Pemkab Pandeglang.
“Kalau memang benar terbukti, ini kan kelalaian dari pihak ketiga dan instansi terkait. Seharusnya, segera evaluasi pihak ketiga, bila perlu ganti pengelolanya, karena memang ada tahapan yang dilewati dan itu melanggar aturan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengelolaan pemandian air panas Cisolong milik Pemkab Pandeglang, diduga belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Terkait hal itu, izin operasional tempat wisata tersebut dipertanyakan legalitasnya.
Sekedar diketahui, SIPA pemandian air panas Cisolong dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (Kemen ESDM). Akan tetapi, hingga saat ini pihak ketiga selaku pengelola pemandian air panas Cisolong belum mendapatkan izin tersebut.
Aturan itu, sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Baca Juga: Desa Bandung Pandeglang Siap Expor Ikan Mas Sinyonya dan Udang Sawah ke Papua Nugini
Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor: 259.K/Gl.01/Mem. G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 lalu.
Merujuk, pada undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main. Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang Rahmat Zultika mengaku, tidak mengetahui terkait mekanisme perizinan pengelolaan air panas tersebut.
Oleh karena, dirinya hanya melanjutkan kerja sama pengelolaan yang selama ini sudah berjalan, antara Pemkab Pandeglang dengan pihak ketiga.
“Kalau terkait izin itu saya kurang tahu dan kurang faham, karena ketika saya pindah ke sini juga sudah ada kerja samanya, jadi saya sifatnya hanya melanjutkan kerja sama yang sudah berjalan saja,” katanya, Senin (14/4/2025).
Rahmat mengaku, akan mencari tahu kebenaran terkait persoalan tersebut, karena selama dirinya menjabat sebagai kepala dinas, tidak ada pembahasan atau informasi terkait mekanisme perizinan SIPA tersebut.
“Selama saya menjabat enggak ada pembahasan mengenai hal itu, saya cuman melanjutkan saja. Nanti saya cek dulu mengenai hal itu, tapi selama ini enggak ada kabar mengenai hal itu,” katanya. (adib)

















