SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Tiga tersangka pelaku pembegalan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap Polsek Pasar Kemis. Ketiganya merupakan anggota geng motor berinisal MR (19), MF (20), AA (17). Selain itu polisi juga menangkap penadah barang curian berinisal AF. Mereka melakukan kejahatan demi mendapatkan uang untuk foya-foya.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri mengatakan ketiga tersangka terakhir kali melancarkan aksinya pada Rabu (2/4) lalu di wilayah Kecamatan Sindang Jaya. Perbuatan ketiganya menyebabkan korban terluka hingga harus dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.
“Saat melancarkan aksinya, pelaku selalu membawa senjata tajam jenis celurit dan golok. Salah satu korban kejahatan mereka saat ini masih dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang,” kata AKP Syamsul Bahri saat konferensi pers di Mapolsek Pasar Kemis, Senin (14/4).
Saat melancarkan aksinya, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Yakni, tersangka MR berperan sebagai pembawa senjata tajam untuk melukai korban, MF yang mengendarai sepeda motor dan AA berperan sebagai pembawa sepeda motor hasil curian. Hasil pembegalan itu diserahkan kepada AF untuk dijual.
Menurut Syamsul, para geng motor yang menamakan dirinya Zombi 08 ini, diketahui sudah lebih dari satu kali melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan ini. Dan, berdasarkan keterangan pelaku, mereka ini selalu melancarkan aksinya di jalan-jalan sepi diwilayah Pasar Kemis, Sindang Jaya, dan Rajeg.
“Mereka, sering melakukan aksinya di jalan-jalan sepi wilayah Pasar Kemis, Sindang Jaya, dan Rajeg. Bahkan, mereka tidak pernah segan untuk melukai korban-korban dengan menggunakan senjata tajam, ” katanya.
Baca Juga: Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Berdasarkan pengakuan tersangka, biasanya kendaraan atau sepeda motor hasil curian ini akan dijual kembali dengan harga relatif murah, kisaran Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Sementara, untuk uang hasil penjualan akan digunakan untuk foya-foya para tersangka.
“Biasanya sepeda motor curian ini akan dijual, dan uangnya digunakan untuk foya-foya oleh mereka,” katanya.
Syamsul menegaskan, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Karena, terjerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, dan atau Pasal 481 tentang penadahan yang dilakukan secara berulang.
“Mereka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara, ” tegasnya. (alfian)
























