SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dugaan belum adanya Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Cisolong, yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, mendapat perhatian serius pengamat kebijakan publik, Lukman Hakim.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten ini, meminta kepada Pemkab Pandeglang agar melakukan evaluasi terhadap kerja sama yang sudah terbangun, sekaligus melakukan penataan dari sisi regulasi atau kebijakan, serta tampilan aset yang dimiliki.
Lukman menilai, belum adanya izin tersebut menjadi bukti lemahnya regulasi yang dibangun Pemkab Pandeglang, terhadap kerja sama yang dilakukan. Persoalan yang sudah berjalan selama beberapa tahun itu, harus menjadi pemicu agar Pemkab segera berbenah.
“Ini menjadi gambaran, bahwa sektor pariwisata belum menjadi perhatian utama pemerintah. Harus dilakukan evaluasi terhadap penyelenggara atau pengelola, karena mereka yang mengelola dan memanfaatkan fasilitas itu,” katanya, Rabu (16/4/2025).
Lukman menegaskan, Pemkab harus berani melakukan penataan disektor pariwisata, mulai dari segi regulasi, jaminan kenyamanan para wisatawan, dan semua hal yang berkaitan dengan pariwisata. Tujuannya, agar Pandeglang menjadi salah satu daerah yang menyuguhkan kenyamanan dan keamanan bagi para wisatawan.
“Sekarang begini, dari sisi aturan tadi harus jelas dan dilaksanakan. Karena setiap hal yang dimanfaatkan, harus ada regulasi yang menjaminnya, termasuk dalam hal pengelolaan. Makanya, harus dilakukan evaluasii juga,” tambahnya.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Masih Melanda, Warga Desa Idaman Pandeglang Butuh Penanganan Serius
Lukman menyarankan, agar Pemkab bisa belajar dari pengelolaan wisata daerah lain, bukan hanya sekedar study banding tanpa ada hal yang dilakukan. Kemajuan Pandeglang, bisa dilakukan, apabila pejabat dan pegawainya menginginkan hal tersebut.
“Jadi jangan diperbanyak kegiatan yang tidak penting seperti diskusi, study tour, dan lainnya. Tetapi segera melakukan aksi, benahi regulasinya, berikan jaminan kenyamanan kepada para wisatawan,” ujarnya.
Lukman mencontohkan, di daerah lain para wisatawan diberikan jaminan kenyamanan dan keamanan selama berkunjung. Di Pandeglang, hal itu tidak terjadi, malah terkesan seperti dijadikan ssebagai “aji mumpung”.
“Daerah lain, parkir itu murah dan biaya masuk itu murah, jadi para wisatawan nyaman. Kalau di Pandeglang berbeda, apalagi apda saat momen Lebaran, tiket masuknya mahal. Ini kan membuat kapok para wisatawan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pengelolaan pemandian air panas Cisolong milik Pemkab Pandeglang, diduga belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Terkait hal itu, izin operasional tempat wisata tersebut dipertanyakan legalitasnya.
Sekedar diketahui, SIPA pemandian air panas Cisolong dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Akan tetapi, hingga saat ini pihak ketiga selaku pengelola pemandian air panas Cisolong belum mendapatkan izin tersebut.
Baca Juga: Desa Bandung Pandeglang Siap Expor Ikan Mas Sinyonya dan Udang Sawah ke Papua Nugini
Aturan itu sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor: 259.K/Gl.01/Mem. G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 lalu.
Merujuk, pada undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main. Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.
Dugaan belum adanya Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) pemandian air panas Cisolong di Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi I DPRD Pandeglang E. Supriadi.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendesak agar Pemkab Pandeglang dan pihak ketiga segera menyelesaikan persoalan tersebut dan menutup kegiatan wisata hingga diterbitkan SIPA.
E. Supriadi mengaku, kaget dengan adanya persoalan tersebut. Terlebih, kerja sama yang dilakukan antara pihak ketiga dengan Pemkab Pandeglang dalam pengelolaan tempat wisata tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, dia mendesak kepada pihak pengelola agar segera menyelesaikan persoalan tersebut dan berkonsultasi dengan Pemkab Pandeglang. Apabila tidak segera diselesaikan, pengelolaan dan penarikan retribusi yang selama ini dilakukan termasuk ilegal atau tidak sah secara hukum.
“Ini aneh, kenapa sampai sekarang belum ada kelengkapan izinnya. Ini nggak bener dan harus dievaluasi. Artinya penarikan retribusi dan pengelolaannya enggak sah, karena izinnya belum lengkap,” katanya, Selasa (15/4/2025).
Supriadi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak ketiga dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk mengetahui kejelasan persoalan tersebut.
“Jangan sampai persoalan ini nantinya menjadi bumerang dan berkepanjangan karena akan berdampak terhadap pengelolaan wisata. Pihak ketiga juga harus aktif dan segera menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan, agar Pemkab Pandeglang segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan destinasi wisata tersebut. Tujuannya, agar semua prosedur dan aturan ditempuh, karena bisa menjadi preseden buruk bagi Pemkab Pandeglang.
“Kalau memang benar terbukti, ini kan kelalaian dari pihak ketiga dan instansi terkait. Seharusnya, segera evaluasi pihak ketiga, bila perlu ganti pengelolanya, karena memang ada tahapan yang dilewati dan itu melanggar aturan,” katanya. (adib)

















